Mangupura (Antara Bali) - Bayu Susanto (28) asal Jember dan Sutikno (34) asal Malang, Jawa Timur, keduanya bekerja sebagai buruh bangunan di Bali terpaksa dijebloskan polisi ke sel tahanan Polsek Mengwi, Kabupaten Badung karena mencuri sebuah motor.
Kapolsek Mengwi, Komisaris Polisi, I Nengah Sumadi, Selasa mengatakan, kedua pelaku ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian sepeda motor, pada Minggu 23 Agustus 2015, di Jalan Raya Latu, Desa Latu, Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Informasi penangkapan terhadap kedua pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan itu setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan kasus hilangnya sepeda motor di Jalan Raya Latu, Desa Latu, Abiansemal, Mengwi, Kabupaten Badung,"ujar Sumadi.
Ia mengatakan, yang pertama kali berhasil diamankan adalah pelaku atas nama Bayu Susanto.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian itu tidak sendirian, pihaknya melakukan pengembangan bahwa ditemani oleh Sutikno," imbuh Kapolsek Mengwi.
Dari informasi ini kemudian polisi melakukan pencarian terhadap Sutikno dan pencarian ini didapatkan pelaku bersembunyi dikost-kostan pacarnya.
"Kami agak kesulitan saat menangkap, karena tersangka ini tidak mau membuka pintu, atas izin kepala lingkungan dan pemilik kost tersebut kami terpaksa mendobraknya. Ternyata dia (Sutikno) disembunyikan oleh ceweknya," tutur Kapolsek Sumadi.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor, uang Rp200 ribu, satu buah cincin dan Handpone.
"Rencanya mereka akan menjual sepeda motor itu, dan uangnya akan dibagi sama mereka dengan pembagian 60 -40 persen ," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan terancam dipenjara masksimal lima tahun penjara. (WDY)
Buruh Dijebloskan Ke Penjara Curi Sepeda Motor
Selasa, 25 Agustus 2015 13:05 WIB