Denpasar (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung, Bali menuntut seorang warga negara asing asal Prancis Sammy Kevin Bensaid Usage (37) delapan bulan penjara atas kasus pencurian motor di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP," kata JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan tersebut yaitu, perbuatan terdakwa merugikan saksi (korban) Jonathan David Lukas dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Sementara, hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, berprilaku sopan dan kooperatif selama persidangan.
Baca juga: Jaksa adili perampok dan pembunuh lansia di Jimbaran
Terdakwa sendiri hanya tertunduk lesu mendengar tuntutan JPU tersebut.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan rangkaian perbuatan Samy bermula pada Kamis (20/3) sekira pukul 20.00 Wita. Kala itu, terdakwa pergi ke lobi hotel di Jalan Majapahit, Kuta, Badung tempatnya tinggal untuk mengambil sarapan yang dipesan. Lalu, dirinya dihampiri oleh resepsionis.
Petugas hotel itu menunjukkan kunci sambil bertanya “apakah ini kunci motor milik kamu?” dan dijawab oleh Samy kunci tersebut bukan miliknya. Keesokan harinya pukul 12.00 Wita, pria ini turun ke lobby.
Dia kembali ditanyai oleh seorang resepsionis dengan pertanyaan yang sama terkait kunci motor sehari sebelumnya. Ia lagi-lagi menjawab itu bukan miliknya.
Namun, sekitar pukul 19.00 Wita, terdakwa Samy turun ke lobby dan menanyakan ke resepsionis "di manakah kunci yang tadi ditawarkan kepada saya?".
Resepsionis langsung menyerahkan benda itu kepada terdakwa.
Baca juga: Jaksa hadirkan dua saksi kasus pembunuhan di Jalan Nangka Denpasar
Setelah itu, terdakwa kembali ke kamarnya. Sejam kemudian, dia ke parkiran basement hotel dan mengambil motor Yamaha Lexi warna abu-abu Nopol DK 2212 FDK yang bukan miliknya.
Kemudian, terdakwa memasukkan kunci yang tadinya ia ambil, hingga kendaraan itu menyala. Berikutnya motor tersebut dibawa pergi untuk bertemu dengan seorang saksi perempuan bernama Winona Auliafebe Suryawijaya di kos, Jalan Nuri, Kelurahan Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara.
Di tempat itu, terdakwa memberitahu saksi bahwa dirinya ingin menukar motor. Ketika disinggung alasannya menukar, Samy hanya menjawab ditukar untuk beberapa hari saja. Namun permintaan itu ditolak oleh saksi.
Tak lama setelah itu, motor yang bukan miliknya tersebut dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Timur, untuk menengok anaknya di sana.
Sementara itu, pemilik motor atas nama Jonathan David Lukas melaporkan kehilangan motor di Polsek Kuta.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku pun mencari dan berhasil membekuk pelaku hingga akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar.