Denpasar (Antara Bali) - Penyerahan dokumen berupa akta pengangkatan anak dari notaris dan bukti percakapan Ivon dengan Cristover ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak mengubah berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pembunuhan Engeline yang menjerat tersangka Margrit Megawe dan Agustinus.
Pendamping Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemerdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar Bali, Siti Sapurah, di Denpasar, Rabu, mengatakan penyerahan dokumen itu hanya sebagai petunjuk baru kepada Kejati Bali sebagai penyidik karena ada upaya perpanjangan masa penahanan kedua tersangka.
"Kami sudah menyerahkan dokumen itu kepada jaksa peneliti Kejati Bali untuk dijadikan sebagai petunjuk yang patut diduga adanya tersangka baru," ujar Siti Sapurah.
Ia menegaskan dengan memberikan petunjuk baru itu tidak mengarah kepada BAP tersangka Margrit dan Agustinus, namun dari dokumen itu ada hal-hal baru yang dapat dipertimbangkan Kejati Bali.
Bukti dokumentasi percakapan pesan singkat Ivon (Anak pertama Margrit) dengan Cristoper (orang yang ingin membantu untuk menebus penculikan Engelien sebelum ditemukan tewas) juga diserahan kepada Kejati Bali.
Kemudian, bukti akta pengangkatan Engeline yang merupakan warga Indonesia untuk diselidiki lebih dalam pihak Kejati Bali terkait motif Margrit melakukan adopsi anak itu yang berbeda dengan saudaranya yang sebagian besar warga negara asing.
"Dalam Undang-Undang tidak diperbolehkan mengatasnamakan salah satu harta warisan kepada Engeline," ujarnya.
Pihaknya menegaskan tidak menuduh kedua anak kandung Margrit (Ivon dan Cristin) terlibat dalam kasus itu, namun patut diduga ikut bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Ia menambahkan keterangan Kapolda Bali Ronny M Sompie yang menetapkan Margrit dan Agustinus sebagai tersangka sudah cukup bukti dan peran dari tersangka yang sudah gamblang terkait pembunuhan Engeline yang sudah diinformasikan kepada publik.
Kemudian, pihaknya mengharapkan kepada Kapolda yang baru agar mempercepat kasus itu dan berkas perkara segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Hal itu juga dipertegas dari keterangan penyidik Polda Bali yang menyatakan bukti penetapan tersangka sudah mencukupi," ujarnya. (WDY)
Penyerahan Dokumen ke Kejati Tidak Ubah BAP
Rabu, 12 Agustus 2015 13:57 WIB