Denpasar (Antara Bali) - Margrit Megawe selaku saksi terdakwa Agustay Hamdamay membantah sejumlah berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian saat ditanyakan kembali oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa, terkait perkara pembunuhan Engeline (8).
"Bukan saya yang merancang isi perjanjian hak asuh anak itu, karena yang membuat isi perjanjian notaris," kata Margrit Megawe, di Denpasar, Selasa.
Dalam BAP kepolisian, disebutkan bahwa isi perjanjian hak asuh anak atas permintaan saksi yang datang ke notaris terkait, Engeline boleh bertemu ibu kandungnya setelah berusia 19 tahun.
Namun ia mengklaim bahwa saat Engeline berumur satu bulan, orang tua kandung diperbolehkan menjenguk Engeline.
"Saya tidak pernah melarang orang tua kandung Engeline untuk bertemu anaknya," ujar Margrit.
Kemudian, saksi juga membantah tidak mengetahui adanya kuburan dihalaman belakang rumahnya, apalagi gundukan tanah tempat ditemukannya korban Engeline terkubur itu ditemukan dalam kondisi basah, karena disiram seseorang.
"Saya tidak mengetahui siapa yang yang menyiram kuburan sebelum ditemukan jenazah Engeline di halaman rumah saya," ujarnya.
Selain itu, ia membantah telah mengizinkan Engeline untuk meminjam pensil ke kamar Agustay Hamdamay, namun saksi menegaskan justru melarang korban terlalu dekat dengan orang yan tidak dikenal.
Pihaknya juga menampik bahwa pernah menjambak, mencubit dan memukul korban. Padahal isi BAP menerangkan, saksi pernah melakukan hal itu terhadap Engeline.
"Saya juga tidak pernah meyuruh Engeline memberi makan ayam, anjing dan kucing, karena sudah ada Agustay yang mengerjakannya," kata Margrit.
Selain itu, Margrit menolak ikut rekonstruksi kasus pembunuhan itu karena merasa tidak pernah melakukan tindakan keji itu.
Padahal, menurut hakim, apabila saksi mau melakukan rekonstruksi, maka segala kejanggalan kasus pembunuhan itu akan terbuka secara terang benderang dan apabila saksi tidak merasa bersalah atau ikut terkibat melakukan pembunuhan itu harus berani menunjukkan dirinya tidak bersalah.
Saat KPAI Arist Merdeka Sirait mendatang kediamannya, pihaknya membantah telah menolak kedatangan komisi perlindungan anak itu.
"Saya izinkan mereka masuk ke dalam rumah, dan saya tidak pernah mengusir kedatangan mereka," ujar Margrit. (WDY)
Margrit Di Pengadilan Bantah BAP Kepolisian
Selasa, 12 Januari 2016 21:04 WIB