Denpasar (Antara Bali) - Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pembinaan Konstruksi DPRD Bali menilai jasa konstruksi daerah mempunyai peran strategis dalam pembangunan daerah, sehingga perlu dilakukan pembinaan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi daerah.
"Dengan harapan penyelenggaraan struktur usaha konstruksi daerah yang andal dan berdaya saing serta jasa konstruksi yang berkualitas dan terwujudnya peningkatan peran masyarakat jasa konstruksi daerah," kata Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi DPRD Bali, AA Adhi Ardhana pada sidang paripurna DPRD Bali di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi, diperlukan upaya pembinaan oleh pemprov sesuai dengan kewenangannya berupa pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyediaan jasa.
Selain itu pembinaan tersebut dapat dilaksanakan secara sistematis, konsisten dan efektif serta efisiensi dan mampu mendukung peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah, diperlukan pengaturan penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi di Provinsi Bali.
Adhi Ardhana lebih lanjut mengatakan agar Perda pembinaan dapat jalan keluar (solusi) bagi yang belum efektif dilakukan selama ini, maka sebaiknya ditunjuk secara tegas kepada dinas, yakni dinas yang membidangi pekerjaan umum yang akan menyelenggarakan pembinaan.
Dalam penyelenggaraan pembinaan, kata dia, dinas tersebut harus berkoordinasi dengan dinas yang terkait dengan jasa konstruksi dalam suatu tim pembinaan jasa konstruksi.
Disarankan beberapa masukan terhadap pasal-pasal dalam Ranperda, yakni pada pasal 10, pasal 11, khususnya pasal 15 dan 16 dijadikan menjadi pasal 15.
"Demikian juga disarankan pada setiap pasal dan pada sanksi harus diperhatikan penggunaan kata `wajib` dilengkapi dengan sanksi adminstrasi," katanya. (WDY)