Negara (Antara Bali) - Pemkab Jembrana menjatuhkan denda terhadap CV Istana Mas, selaku rekanan yang mengerjakan proyek trotoar dan drainase di Kecamatan Melaya, karena molor dari kontrak kerja.
"Seharusnya proyek itu sudah selesai tanggal 19 Maret lalu. Karena rekanan tidak sanggup menyelesaikan sesuai kontrak, kami berikan perpanjang 50 hari, namun disertai denda," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Jembrana I Gusti Putu Mertadana, di Negara, Senin.
Ia mengungkapkan, proyek senilai Rp500 juta lebih ini sempat terhenti dikerjakan rekanan, sehingga pihaknya memanggil pemborong asal Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur tersebut.
Setelah diberikan perpanjangan waktu, menurutnya, rekanan kembali mengerjakan proyek tersebut.
"Kata rekanan, proyek ini terlambat karena mereka terkendala tenaga kerja, sebab banyak proyek yang dikerjakan. Apapun alasannya, aturan harus tetap ditegakkan," ujarnya.
Pantauan di lokasi, masih banyak bagian proyek drainase dan trotoar ini yang harus dikerjakan rekanan, termasuk material proyek yang hampir menyentuh batas jalan raya Denpasar-Gilimanuk, sehingga lokasi tersebut rawan kecelakaan.
Wayan Suada, salah seorang warga setempat mengatakan, pekerja proyek ini sempat menghilang, sehingga beberapa waktu tidak dikerjakan.
"Sekarang ada yang bekerja kembali meskipun hanya beberapa orang. Kami berharap, Pemkab Jembrana benar-benar mengawasi proyek ini, khususnya dari sisi kualitas," katanya.
Mertadana yang dikonfirmasi terkait serakan material ini mengatakan, pihaknya sudah minta rekanan untuk merapikan, sehingga tidak menganggu jalur mudik.(GBI)
Pemkab Jembrana Denda Rekanan Proyek Trotoar
Senin, 13 Juli 2015 19:44 WIB