Mangupura (Antaranews Bali) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung, Bali, meminta pemerintah daerah setempat memberikan sanksi tegas kepada rekanan yang mengerjakan proyek tidak tepat waktu sesuai perjanjian kontrak.
"Saya berharap pemerintah lebih tegas untuk rekanan yang tidak tepat waktu mengerjakan proyek milik pemerintah," kata Sekertaris Komisi II DPRD Badung I Nyoman Mesir saat dikonfirmasi di Mangupura, Sabtu.
Ia menyayangkan, sikap sejumlah rekanan yang menggarap proyek dengan uang pemerintah banyak yang mengeluh akibat sulit mencari material untuk membangun sejumlah proyek di Badung.
"Kami mengimbau kepada rekanan taat aturan dan mematuhi perjanjian kontrak. Jangan baru molor, Gunung Agungnya yang dikambinghitamkan," kata politisi Partai Golkar ini.
Nyoman Mesir juga mengharapkan, jangan sampai pemerintah selaku pemilik uang diatur pihak rekanan dan pihaknya juga mengingatkan rekanan agar tidak menggunakan bencana erupsi Gunung Agung untuk menutupi kelemahan dengan dalih kesulitan mendapat material.
"Rekanan berani ikut tender apalagi keluar sebagai pemenang harus sudah siap dengan risiko," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DUPR) Badung selaku "leading" sektor melakukan pengawasan secara ketat. "Jangan sampai karena rekanan bekerja buru-buru, proyek yang dihasilkan tidak berkualitas." katanya.
Pihaknya mendukung jika memang rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, maka harus diberikan sanksi tegas baik berupa denda ataupun "blacklist".
Sebelumnya, Kadis PUPR Badung IB Surya Suamba mengakui ada 45 proyek pembangunan dari total 320 kegiatan di Kabupaten Badung molor. Di antaranya 20 proyek pada bidang sumber daya air (SDA), 20 kegiatan proyek pengerjaan gedung dan lima kegiatan di Bina Marga.
Sebanyak 320 proyek pembangunan ini total anggaran untuk proyek-proyek ini mencapai Rp1,2 triliun Tahun 2017. (WDY)