Jakarta (Antara Bali) - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)
melaporkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ke Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crhisnandi
karena tidak menjalankan putusan sela PTUN terkait penundaan keberlakuan
SK pembekuan.
"Yang bisa PSSI lakukan saat ini adalah kami
menyurati Menpan & RB untuk melihat perilaku menteri sejawatnya
(Menpora), kenapa dia tidak menghormati kekuasaan umum," kata Direktur
Hukum PSSI Aristo Pangaribuan seperti dikutip dari laman resmi PSSI di
Jakarta, Sabtu.
Menurut Aristo, Menpora tidak mengindahkan
putusan sela PTUN Jakarta yang menunda keberlakuan surat keputusan
Menpora nomor 01307.
Aristo berpendapat bahwa Tim Transisi yang dibentuk atas dasar SK
tersebut harus berhenti bekerja karena keberlakuan SK ditunda sementara.
Namun hingga saat ini Tim Transisi masih terus bekerja.
"Pengadilan telah memberikan keputusan, dan memang mereka hanya
memberikan itu. Eksekusinya adalah terkait erat dengan orang yang
tertimpa putusannya yaitu Menpora harus dilaksanakan. Kalau tidak, maka
akan ada upaya paksaannya. Karena itu merupakan salah satu penghinaan
terhadap kekuasaan umum," ujar Aristo.
Menurut Aristo sikap Menpora yang tidak mengindahkan putusan sela
PTUN merupakan perbuatan melanggar hukum yang termasuk kategori pidana
dan bisa dilaporkan ke polisi.
"Itu ada di KUHP, contempt of court (penghinaan terhadap
peradilan). Penguasanya terus melanggar hukum, itu pidana. Kita bisa
saja melaporkan hal itu, tapi kita tidak mau memperpanjang isu dan
konflik," kata alumnus Universitas Indonesia tersebut.
Pihak PSSI berharap permasalahan sepak bola nasional bisa
diselesaikan melalui pertemuan antara organisasi sepak bola Tanah Air
dengan Menpora.
"Mudah-mudahan dalam hati kecilnya, Menpora memang punya niat yang
tulus untuk memperbaiki sepak bola Indonesia. Yang saya dengar tanggal
23 Juni nanti mereka berencana menemui kami, semoga saja," kata dia.(WDY)
PSSI Laporkan Menpora ke Menpan Terkait SK
Sabtu, 20 Juni 2015 20:55 WIB