Padang, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim transisi untuk menyikapi berlakunya Undang-Undang KPK yang baru setelah dilakukan revisi oleh pemerintah bersama DPR.
"Tim transisi sudah dibentuk untuk meminimalkan kerusakan pasca-Undang-undang berlaku karena ada sejumlah kewenangan KPK yang berkurang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Padang, Kamis.
Baca juga: Adhie Massardi: UU KPK hasil revisi takkan lemahkan lembaga antirasuah
Ia menyampaikan hal itu usai workshop kolaborasi antikorupsi lewat Radio yang diselenggarakan Kanal KPK Radio/TV dan Indonesia persada Id.
Menurut Febri pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dalam pemberantasan korupsi namun yang menjadi persoalan apakah akan bisa sekuat sebelumnya itu yang akan dilihat karena dengan adanya UU yang baru ada sejumlah pembatasan.
Ia menyebutkan sebelumnya sudah ada 120 operasi tangkap tangan dan di rancangan UU yang baru ada 26 poin serta sejumlah pertentangan.
Akan tetapi pihaknya memastikan tetap menjalankan tugas seperti biasa dan hari ini ada pemeriksaan sejumlah saksi dan tersangka, kata dia.
Baca juga: KPK tetapkan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia jadi tersangka
Febri menyampaikan dengan adanya UU yang baru ada sejumlah prosedur yang harus diubah seperti surat perintah penyidikan yang tidak lagi ditandatangani oleh pimpinan.
Ia mengatakan UU ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan terkait Perppu ia mengatakan hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan dan presiden.
Kalau presiden tidak mau ya tetap tidak bisa, semua tergantung presiden apakah ingin mengambil perppu untuk penyelamatan pemberantasan korupsi, kata dia.
Ia memastikan KPK akan tetap bertugas memberantas korupsi sesuai aturan dan mengelola harapan publik yang tinggi agar pelaku korupsi bisa diproses.
KPK buat Tim transisi sikapi berlakunya UU baru
Kamis, 17 Oktober 2019 14:05 WIB