Jakarta (Antara Bali) - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Surahman Hidayat mengatakan telah menerima laporan tentang adanya
anggota Komisi II DPR RI yang memalsukan gelar Doktor.
"Menurut Sekretariat MKD ada," ucap Surahman di Gedung DPR RI, Jakarta Rabu.
Sementara
itu, Frans Agung Mula Putra membantah melakukan pemalsuan gelar Doktor
sebagaimana yang dilaporkan oleh Denty Novianty, staf Frans ke MKD. Melalui blackberry mesengger, Jakarta, Rabu, Frans menyebutkan, tuduhan tersebut mengusik nurani intelektualnya.
"Bagi
saya tuduhan gelar doktor palsu itu, mengusik nurani intelektual saya.
Karena saya mengetahui secara betul, mendapat gelar doktor itu susah.
Dan saya memahami kode etik civitas akademi. Tidak boleh sembarangan
gelar akademik tanpa melalui prosedur dan jalur pendidikan formal.
Justru mereka yang melaporkan saya, punya permasalahan dengan saya,
terkait pemalsuan tanda tangan saya, sebagai atasan mereka," kata Frans.
Ditambahkan
oleh Frans, pemalsuan menurut hukum ada dua, yakni pemalsuan secara
formil dam materiil. Pemalsuan secara Formil, katanya, artinya tata cara
mendapatkan gelar doktor tidak memenuhi syarat. "Pada faktanya
saya sekarang menempuh pendidikan Doktor di Universitas Satyagama, yang
tinggal 3 tahapan lagi. Artinya pemalsuan secara formil tidak terpenuhi
karena saya sedang menempuh pendidikan Doktor di universitas
bersangkutan," katanya.
Terkait secara materiil, dirinya pernah membuat ijazah atau memalsukan ijazah dari lembaga pendidikan yang resmi.
"Saya
tidak pernah mengunakan gelar Doktor tersebut dalam kepentingan
ketatanegaraan atau kepentingan formal institusi DPR RI. Lembaga dimana
saya menempuh pendidikan Doktor adalah salah satu universitas yang
mendapatkan akreditasi dari Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek.
Penggunaan gelar doktor di kartu nama saya itu merupakan inisiatif staf
saya karena mereka yang buat kartu nama tersebut," kata Frans. (WDY)
MKD DPR RI Terima Dugaan Pemalsuan Gelar Doktor
Rabu, 27 Mei 2015 12:43 WIB