Denpasar (Antara Bali) - Badan Narkotika Provinsi Bali mewaspadai peredaran makanan mengandung narkoba dengan melakukan antisipasi dan pengawasan bersama Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).
Kepala BNP Bali Brigadir Jenderal Gusti Ketut Budiartha di Denpasar, Rabu, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan ataupun adanya temuan terkait makanan yang mengandung bahan narkotika beredar di Pulau Dewata.
"Kami bersama-sama Balai POM akan mengadakan pengujian bahan makanan dan obat kalau ada temuan yang membahayakan masyarakat yang nanti akan disita untuk penyidikan," katanya.
Meski belum ada temuan beredarnya makanan seperti kue yang mengandung ganja seperti yang diproduksi di salah satu apartemen di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, Budiartha menjelaskan bahwa ada sediaan narkotika yang dikhawatirkan masih marak beredar di Bali salah satunya "magic mushroom" atau jamur ajaib. "Di daerah Kuta ada `magic mushroom` dalam makanan yang masih beredar secara gelap," katanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, "magic mushroom" atau psilocybin mushroom" termasuk dalam kategori narkotika golongan I. Pihaknya, gencar melakukan pembinaan kepada petugas dan masyarakat menyangkut narkotika jenis baru itu.
Sebelumnya marak beredar kue cokelat yang mengandung narkoba jenis ganja yang dilakukan oleh para tersangka yang telah ditangkap aparat berwajib beberapa waktu lalu dari rumah produksinya di Kabupaten Tangerang, Banten. Untuk itu pihak terkait seperti BNN, kepolisian dan instansi terkait lainnya kini gencar melakukan penyelidikan terkait beredarnya makanan mengandung narkotika di Indonesia. (WDY)