Bekasi (Antara Bali) - Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta memperketat peredaran "obat kuning di tengah masyarakat menyusul adanya indikasi penyalahgunaan produk sebagai narkotika.
"Kami tengah mendalami peredaran obat keras itu yang diperjualbelikan secara bebas pada kalangan remaja melalui apotek," kata BNNP DKI Jakarta Ali Johardi dalam gelar kasus di Bekasi, Senin.
Menurut dia, ada sedikitnya dua apotek masing-masing di Kota Bekasi dan Depok yang digerebek petugas BNNP karena mengedarkan obat keras tersebut, akhir pekan lalu.
Adapun apotek yang digerebek petugas BNNP di Kota Bekasi berlokasi di Jalan Tawes Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan. Menurut dia, BNN berhasil menyita 600 obat yang dibungkus dalam kemasan yang masing-masingnya berisi 10 butir obat kuning.
Dari apotek di Kota Bekasi, petugas mengamankan seorang pegawai dan tiga konsumennya yang masih remaja pada Jumat (24/4). "Di kalangan remaja yang menjadi konsumennya, obat tersebut dikenal dengan nama obat kuning. Namun sebenarnya obat tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang memberikan efek samping seperti rasa kantuk dan menghilangkan nyeri otot," katanya.
Menurut dia, kandungan Trihexyphenidyl memang bukan golongan narkotika, tapi merupakan salah satu gerbang menuju jurang narkotika bilamana penggunaannya disalahgunakan. Berdasarkan pengakuan sejumlah konsumen, kata dia, bila obat tersebut dikonsumsi dalam jumlah banyak akan muncul efek "nge-fly" layaknya jika habis menenggak narkotika.
Obat tersebut dijual kepada konsumen dengan harga murah yakni Rp20 ribu per 10 butir, sehingga harganya mudah dijangkau oleh kalangan remaja. Pihaknya hingga kini masih menyelidiki kemungkinan obat kuning tersebut dimanfaatkan oleh peracik untuk dioplos menjadi narkotika jenis baru. (WDY)
BNN dalami Obat Kuning sebagai Narkotika Terbaru
Selasa, 28 April 2015 7:53 WIB