Denpasar (ANTARA) -
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar menyita sebanyak 39.159 butir pil koplo dari empat orang tersangka yang berencana mengedarkannya kepada anak-anak muda di Bali untuk kebutuhan pesta pergantian tahun.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar konferensi pers di Lobi Mapolresta Denpasar, Bali, Senin mengatakan, keempat tersangka yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda karena mengedarkan barang farmasi tanpa memiliki izin edar.
"Polresta Denpasar telah berhasil mengamankan 39.159 butir barang farmasi siap edar tanpa izin edar di dua TKP. Pertama yaitu tanggal 3 Desember di Jalan Tukad Pule, Denpasar Timur. Kemudian yang kedua pada 8 Desember di rumah kos Jalan Karang Sari, Jimbaran, Kuta Selatan," kata Kapolresta Denpasar Yugo Pamungkas.
Pada pengungkapan kasus pertama, Polresta Denpasar menangkap tersangka Binar Ananta Loka (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang menurut laporan masyarakat sering mengedarkan sediaan farmasi jenis pil koplo kepada anak-anak muda.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal unit IV Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, sehingga didapat pelaku yang tertangkap tangan menerima paket obat dari seorang kurir dengan rincian 2.000 butir tablet dengan logo 'Y' dan 3.000 tablet warna kuning dengan logo NOVA.
Adapun modus operandi yang dipakai tersangka adalah melakukan pembelian obat penenang dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan dua kali lipat.
Penangkapan dengan kasus yang sama terjadi pada 8 Desember 2022 dimana petugas mengamankan tiga orang pelaku Haryadi (43), Mislan (22) dan Ahmad Heru Santoso (27) di kos jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.
Baca juga: Kapolresta Denpasar jamin perayaan Natal dan tahun baru akan aman
Dari tiga pelaku tersebut, petugas mengamankan 32.000 butir pil warna putih, dan 159 pil warna kuning sisa penjualan sebelumnya yang dikirim bernama Radja dari Jakarta.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 196 Jo 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
"Peredaran obat ini memang diindikasikan untuk disalahgunakan oleh generasi muda Bali dengan efeknya membuat flying," kata Kapolresta.
Ribuan pil temuan tersebut, kata Yugo Pamungkas sebagai pengganti narkoba yang rata-rata pemakainya golongan muda karena mudah didapatkan dan dengan harga yang relatif murah.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat tersangka, kata Kapolresta Denpasar, pengiriman barang tersebut, meningkat sesuai permintaan pelanggan untuk kebutuhan pesta pergantian tahun.
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran 2.000 pil ekstasi siap edar jelang akhir tahun (video)
video oleh Pande Yudha
Polisi gagalkan peredaran 39.000 pil koplo yang akan dijual ke remaja