Denpasar (Antara Bali) - Warga negara Amerika Serikat Tommy Schaefer (21) dituntut hukuman penjara selama 18 tahun dalam kasus pembunuhan terhadap Sheila Ann Von Wiese di salah satu hotel di kawasan Nusa Dua, Bali.
"Terdakwa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan," kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Sementara itu, dalam berkas terpisah di ruang sidang yang sama kekasih terdakwa, Heather Lois Mack (19), yang merupakan anak kandung korban dituntut hukuman penjara selama 15 tahun karena dianggap membantu pelaku sebagaimana diatur Pasal 340 jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Dalam sidang tersebut, JPU menyebutkan beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa Heather yakni perbuatan sadis dilakukan dengan sengaja dan turut membantu dengan berencana membunuh ibu kandungnya sendiri serta membantu perbuatan kekasihnya yang tidak berperikemanusiaan.
Peristiwa yang terjadi pada 12 Agustus 2014 pukul 08.40 Wita di kamar nomor 317 Hotel St Regis Nusa Dua, Kabupaten Badung, itu dilatarbelakangi kekecewaan pelaku terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara keduanya.
Kedua terdakwa yang dimabuk cinta itu meginap di hotel yang sama dengan korban. Di hotel tersebut kedua pelaku dan korban terlibat pertengkaran sehari sebelumnya. Setelah melakukan pembunuhan dan korban benar-benar tidak bernyawa, jasadnya dimasukkan ke dalam koper berukuran besar. Koper tersebut kemudian dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Setelah memasukkan koper ke dalam bagasi taksi, kedua pelaku tidak kunjung kembali. (WDY)