Jakarta (Antara Bali) - Petunjuk teknis pelaksanaan larangan rapat di hotel masih dibahas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk segera diterbitkan.
"Kementerian PANRB bersama Kemendagri dan BPKP saat ini tengah menyinkronkan juknis pelaksanaan tersebut yang segera diterbitkan, tanpa berniat mencabut larangan rapat di hotel itu," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi dalam keterangannya yang diterima Antara di Jakarta, Minggu.
Juknis untuk Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dan No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara, kata Yuddy, dibuat untuk mengakomodasi kepentingan pemerintah melakukan efisiensi serta kepentingan pihak hotel yang omzetnya turun karena kebijakan itu.
"Pemerintah sudah mendengar dan menerima aspirasi masyarakat perhotelan dan menghargai komitmen dan fakta integritas yang dibuat Oleh (Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) yang menolak segala bentuk 'mark up' biaya kegiatan serta efisiensi yang mendukung kegiatan pemerintah di hotel," ujar dia.
Ia menuturkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak, juknis pelaksanaan kebijakan tersebut akan mengatur kegiatan pemerintah apa saja yang boleh dilakukan di luar kantor pemerintah serta kondisi yang memperbolehkan rapat di lakukan di luar kantor.
Untuk target diselesaikannya juknis tersebut, ia mengatakan belum menentukan tanggal pasti, ia mengatakan kini pihaknya hanya fokus pada penyusunan agar juknis itu optimal. Meski begitu, ia menjanjikan juknis itu akan diselesaikan sesegera mungkin.
Sementara untuk mendukung usaha perhotelan dan restauran, ia mengatakan pemerintah akan mencari cara lain melalui kementerian terkait bidang perhotelan dan restauran.
"Pemerintah, melalui program pariwisata, budaya, pendidikan, sosial dan lainnya, akan mendorong industri MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition) tetap tumbuh bergairah" ujar dia.
Meski pemerintah mendukung usaha perhotelan dan restauran, ia mengimbau pelaku bisnis perhotelan lebih kreatif menciptakan acara-acara yang menarik untuk mengundang wisatawan dan tidak bergantung pada pemerintah saja. (WDY)
Juknis Larangan Rapat di Hotel Masih Dibahas
Minggu, 29 Maret 2015 22:13 WIB