Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan)
dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan akan membuat aturan
yang tegas mengenai definisi larangan menyelenggarakan rapat di hotel
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Setelah ini akan kami luruskan, apa yang dimaksud dengan rapat, masak ada rapat jumlahnya 1.000 orang? Itu namanya ngobrol," katanya di Jakarta, Minggu.
Yuddy menjelaskan, nantinya akan ditentukan aturan mengenai rapat
yang harus dilakukan di dalam lembaga dan mana yang harus diselenggrakan
di luar lembaga beserta dengan jumlah peserta rapat.
"Rapat itu paling banyak 50 orang, selebihnya pasti tidak akan efektif proses dan hasilnya," katanya.
Menurut dia, rapat jika diselenggarakan di luar lembaga harus
menggunakan fasilitas milik pemerintah, bisa berupa gedung atau ruangan
tertentu.
"Definisi rapat akan kami tentukan lagi aturannya, jika kegiatan
tersebut merupakan seminar, itu masih diperbolehkan asalkan wajar,"
ujarnya. Ia berprinsip, selama dana operasional tersebut menggunakan anggaran
pendapatan dan belanja negara (APBN) sebaiknya tetap dilakukan sistem
penghematan, termasuk yang tergolong agenda rapat. (WDY)
Menpan akan Buat Definisi Rapat PNS
Minggu, 1 Maret 2015 21:30 WIB