Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus larangan anggota DPR "ngartis" dalam Rancangan Kode Etik DPR yang dibahas di Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.
Seperti dikutip dari akun Twitter resmi DPR @DPR_RI, Ketua MKD, Surahman Hidayat, menegaskan bahwa Kode Etik DPR merupakan peraturan untuk tetap menjaga kewibawaan kelembagaan DPR.
Terkait pasal 12 ayat (2) larangan Anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron, "Menurut MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman, karena telah dicantumkan secara eksplisit dan implisit dalam Pasal 2 ayat (5) tentang pengutamaan tugas sebagai Anggota," kata Surahman.
Lalu pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi Anggota menjabat sebagai bendahara fraksi, bendahara partai politik, dan/atau merangkap sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) berpandangan hal itu cukup diatur dalam norma umum tentang keharusan bekerja secara profesional dan berintegritas, mengutamakan kepentindan negara dan masyarakat umum; menghindari tarikan kepentingan pribadi dan golongan, sebagaimana diatar Pasal 2 ayat (1) bahwa Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Selain itu juga di Pasal 12 sudah ditegaskan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota. Lalu pasal 72 ayat (1) menegaskan pemanggilan dan permintaan keterangan kepada Anggota yang diduga melakukan tindak pidana yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD. (WDY)