Jakarta (Antara Bali) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) menghapus larangan anggota DPR "ngartis" dalam Rancangan
Kode Etik DPR yang dibahas di Rapat Paripurna di Jakarta, Selasa.
Seperti
dikutip dari akun Twitter resmi DPR @DPR_RI, Ketua MKD, Surahman
Hidayat, menegaskan bahwa Kode Etik DPR merupakan peraturan untuk tetap
menjaga kewibawaan kelembagaan DPR.
Terkait pasal 12 ayat (2) larangan Anggota untuk terlibat iklan, film, sinetron, "Menurut
MKD, pasal tersebut tidak memerlukan pencantuman, karena telah
dicantumkan secara eksplisit dan implisit dalam Pasal 2 ayat (5) tentang
pengutamaan tugas sebagai Anggota," kata Surahman.
Lalu
pasal 11 ayat (3) tentang larangan bagi Anggota menjabat sebagai
bendahara fraksi, bendahara partai politik, dan/atau merangkap sebagai
anggota Badan Anggaran (Banggar).
Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
berpandangan hal itu cukup diatur dalam norma umum tentang keharusan
bekerja secara profesional dan berintegritas, mengutamakan kepentindan
negara dan masyarakat umum; menghindari tarikan kepentingan pribadi dan
golongan, sebagaimana diatar Pasal 2 ayat (1) bahwa Anggota dalam setiap
tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Selain itu juga di Pasal 12 sudah ditegaskan Anggota wajib mendahulukan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai Anggota. Lalu
pasal 72 ayat (1) menegaskan pemanggilan dan permintaan keterangan
kepada Anggota yang diduga melakukan tindak pidana yang berhubungan
dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya harus mendapat
persetujuan tertulis dari MKD. (WDY)
Pasal Larangan Anggota DPR "ngartis" Dihapuskan
Selasa, 17 Februari 2015 21:14 WIB