Sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3), pengganti pimpinan DPR yang mengundurkan diri harus berasal dari fraksi partai yang sama, sehingga dalam kasus Novanto penggantinya adalah kader Partai Golkar.
"Kalau kita bicara mengenai calon pengganti maka harus kembali kepada aturan. Aturan di DPP Golkar, dalam menentukan kebijakan pimpinan DPRD maupun DPR semua akan dibawa dalam pleno DPP, DPD I maupun DPD II," jelas Muhammad, di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi XI DPR itu menegaskan dalam rapat pimpinan nasional sebelumnya, DPP Golkar sudah memutuskan ada empat syarat penentuan pimpinan DPR dari Golkar yakni kandidatnya harus berada dalam struktur organisasi kepengurusan beringin.
Juga kandidat
memperoleh suara terbanyak dari daerah pemilihannya, kandidatnya
memiliki pengalaman politik serta mengacu kepada hak prerogratif ketua
umum.
Fadel mengatakan, pada awal masa kerja DPR 2014-2019, Golkar telah memetakan tiga kandidat pimpinan DPR berdasarkan persyaratan itu, yakni Muhammad, Ade Komaruddin, dan Setya Novanto. (WDY)
Fadel mengatakan, pada awal masa kerja DPR 2014-2019, Golkar telah memetakan tiga kandidat pimpinan DPR berdasarkan persyaratan itu, yakni Muhammad, Ade Komaruddin, dan Setya Novanto. (WDY)