Makassar (Antara Bali) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan
Perwakilan Rakyat memberikan sosialisasi penengakan kode etik DPR kepada
pimpinan DPRD Provinsi dan kabupaten kota di Sulawesi Selatan.
"Saat ini posisi kita di parlemen terus menuai kritikan bukan hanya
lewat media massa tapi juga rakyat, ini yang harus kita perbaiki
mengingat ada kode etik yang mengatur," kata Ketua MKD DPR KH Surahman
Hidayat di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan untuk mendapat masukan pada
Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kode etik dan tata beracara dalam
menjalankan tugas serta fungsi MKD di DPR.
Berdasarkan Undang-undang MD3 dan tata tertib, telah dibentuk Badan
Kehormatan (BK) yang berubah nama menjadi Mahkamah Kehormatan Dewan atau
MKD sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak.
"Saat ini kami mencari masukan terkait RUU tentang etika lembaga
perwakilan, perlu masukannnya," kata politisi dari Partai Keadilan
Sejahtera itu.
Selain itu tujuan sosialisasi tersebut menjaga marwah dan kode etik
para anggota DPR sebab dengan lahirnya MKD melalui aturan kode etik
tentunya akan ada aturan baku dalam bertata acara serta bertindak tanduk
pada perilaku wakil rakyat.
Anggota MKD lainnya Sarifuddin Sudding pada kesempatan itu
menambahkan, dewan saat ini sangat peka dengan kritikan media, bila
tidak diatur melalui kode etik maka tentu pencitraan di masyarakat akan
wakilnya akan semakin buruk.
Dirinya mengakui hasil dari persidangan Setya Novanto, mantan Ketua
DPR atas kasusnya sangat direspon masyarakat, belum lagi pada saat
sidang buka-tutup menjadi boomerang buat MKD kala itu.
"Sepanjang sejarah DPR baru kali ini terjadi, kekuatan MKD diuji di
mata publik. Begitu besar sorotan media saat itu, tapi hasilnya sudah
diketahui meski ada tarik ulur di dalamnya," katanya. (WDY)
MKD DPR RI Sosialisasikan Kode Etik Dewan
Jumat, 19 Februari 2016 8:32 WIB