Jakarta (Antara Bali) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyerahkan proses
hukum terkait kasus "papa minta saham" yang diduga melibatkan Setya
Novanto, sepenuhnya kepada kompetensi proses hukum yang sedang dilakukan
oleh aparat.
"Tergantung kejaksaan.. Biar kita serahkanlah kepada aparat hukum,"
kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis.
Ketika ditanyakan mengenai Setya Novanto yang melepaskan jabatan
Ketua DPR karena mengundurkan diri dan bukan karena diberi sanksi
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Wapres menyatakan bahwa hasilnya sama
saja.
Sebelumnya, kepada wartawan di rumah dinas Wapres di Jakarta, Rabu
(16/12) malam, Jusuf Kalla mengatakan bahwa pengunduran diri Setya
Novanto dari posisi Ketua DPR RI hanya menyelesaikan separuh masalah.
Hal tersebut, menurut Kalla, karena persoalan politiknya dinilai
telah diselesaikan tetapi persoalan proses hukumnya masih belum
benar-benar dituntaskan.
Sebagaimana diwartakan, Setya Novanto mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai Ketua DPR RI menyusul proses sidang di Mahkamah
Kehormatan Dewan sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta yang
bersangkutan mundur dari jabatannya.
Surat pengunduran diri Setya
Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Rabu (16/12) malam.
Sementara itu, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus
dugaan pelanggaran etika atas Ketua DPR Setya Novanto dinyatakan ditutup
karena adanya surat pengunduran diri dari teradu.
"Keputusan MKD
menyatakan kasus dugaan pelanggaran etik dinyatakan ditutup sejak
diterimanya surat pengunduran diri Ketua DPR Setya Novanto," kata Ketua
MKD Surahman Hidayat.
Sedangkan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia
(Formappi) Lucius Karus menilai, pengunduran diri Ketua DPR RI Setya
Novanto hanya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD.
"Ini bagi saya merupakan skenario menyelamatkan diri dari vonis MKD," kata Lucius.
Menurut Lucius, dengan memutuskan mundur dari Ketua DPR, Novanto
seolah-olah hanya menghindarkan dirinya dipecat melalui keputusan
mayoritas anggota MKD yang memang merekomendasikan sanksi pelanggaran
sedang. (WDY)
Tanggapan Wapres Soal Kasus "Papa Minta Saham"
Kamis, 17 Desember 2015 14:10 WIB