Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan studi banding terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar.
"Kami menilai Kota Denpasar berhasil menerbitkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan bisa diterapkan di masyarakat, karena itu kami ingin belajar strateginya," kata Wakil Wali Kota Pangkal Pinang, Muhammad Sopian di Denpasar, Kamis. Ia mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi Pemerintah Kota Denpasar yang telah menerapkan Perda KTR sejak tahun 2013.
Sedangkan di Kota Pangkal Pinang baru mulai penyusunan Perda KTR, untuk memperlancar penyusunan Perda tersebut di Kota Pangkal Pinang, pihaknya melakukan studi banding ke Kota Denpasar. "Datang dari sini kami bisa segera menyusun Perda KTR di Kota Pangkal Pinang," kata Muhammad Sopian.
Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengucapkan terima kasih karena Pemerintah Kota Pangkal Pinang berkenan belajar dalam penyusunan Perda KTR di Kota Denpasar. Menurut Jaya Negara, Pemerintah Kota Denpasar memang telah menerbitkan Perda KTR, namun terus meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan tersebut.
"Untuk lebih mengefektifkan Perda KTR di Kota Denpasar, kami juga telah melarang semua pihak dalam setiap kegiatan mempergunakan sponsor iklan rokok," ujarnya. Jaya Negara mengatakan, Pemerintah Denpasar telah mencanangkan "Kota Sehat dan Kota Layak Anak", namun dari data di Denpasar warga yang merokok di ruangan masih mencapai 64 persen.
Pemerintah Kota Denpasar membentuk Perda KTR sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 25A tahun 2010 ditetapkan pada tanggal 17 September 2010. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif atau perokok pasif, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat. (WDY)
Pemkot Pangkal Pinang Pelajari Perda KTR Denpasar
Jumat, 13 Februari 2015 5:00 WIB