Singaraja, Buleleng (ANTARA) - Pemerintah Kota Gorontalo mengunjungi Pemerintah Kabupaten Buleleng, Bali untuk mempelajari Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) barang milik daerah di kabupaten ujung utara Pulau Dewata yang menjadi rujukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rombongan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo H. Ismail Madjid tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa di Ruang Rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Kamis.
Ismail Madjid mengatakan tujuan dari kedatangan rombongan yang dipimpinnya adalah mempelajari secara menyeluruh mengenai mekanisme pelaksanaan KSP di Buleleng. Sebelumnya, Pemkot Gorontalo telah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan kemudian diarahkan untuk melakukan studi ke Kabupaten Buleleng.
“Saya rasa prosedur KSP pertama kali dilakukan di wilayah Indonesia Timur. Bahkan di Indonesia karena saya terus mencari referensi tidak ketemu hingga akhirnya Kemendagri mengarahkan kami ke sini,” kata dia.
Baca juga: Bupati Buleleng siap tuntaskan permasalahan air bersih di Desa Pedawa
Sekda yang juga akademisi ini menambahkan dengan studi tiru KSP ini, pihaknya ingin mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki oleh daerah, termasuk juga beberapa aset untuk wisata.
Terdapat beberapa aset untuk objek wisata yang coba dikerjasamakan dengan perusahaan yang dibawa langsung oleh tim dari Rachmad Gobel. Rachmad Gobel merupakan putra asli Gorontalo yang saat ini duduk sebagai anggota DPR RI.
"Pada intinya, Rachmad Gobel ingin membangun pergerakan daerah Gorontalo. Sehingga, ingin membantu melalui pemanfaatan aset. Tetap harus melalui aturan regulasi yang ada. Supaya tidak ada pelanggaran hukum di dalamnya karena mungkin nanti mekanisme aturan yang mungkin tidak sesuai," katanya sembari menyatakan bahwa hal tersebutlah yang ingin dipelajari saat berkunjung ke Buleleng.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan bahwa Kabupaten Buleleng memiliki Hak Pengelolaan (HPL) 01 di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.
Baca juga: Pemkab Buleleng lakukan studi komparasi ke Pemkab Gianyar dan Badung
Pada HPL tersebut ada pihak swasta yang diberikan Hak Guna Usaha (HGU) yang berakhir tahun 2021. Setelah itu, dilakukan pola KSP dengan teknik tender. Tender diumumkan secara terbuka melalui media massa dan di situs resmi pemerintah.
“Sampai penentuan nilai-nilai dari tim penilai. Sehingga penetapan KSP ini betul-betul bermanfaat bagi daerah dan punya pendapatan dari sana,” papar Suyasa.
Adapun pelaksanaan KSP tersebut menjadi yang pertama bagi Buleleng. Oleh karena itu, pelaksanaan ini menjadi rujukan KSP selanjutnya. Memperbaiki dimana menjadi kelemahan. Ini diperlukan mengingat pemanfaatan lahan HPL 01 ini pernah menjadi polemik. Polemik tersebut terjadi karena ada perubahan regulasi dari pertama kali disewakan pada tahun 1992. “Dengan itu, ketika berakhir HGU menerapkan proses perpanjangan dengan KSP ini melalui tender,” kata Suyasa.
Pemkot Gorontalo pelajari KSP di Kabupaten Buleleng
Kamis, 3 Februari 2022 18:52 WIB