Negara (Antara Bali) - Kapolres Jembrana, Ajun Komisaris Besar Harry Hariyadi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan pra peradilan yang rencananya akan dilakukan Made Sueca Antara, legislator dari DPRD setempat.
"Gugatan pra peradilan merupakan hak setiap warga negara. Silahkan saja, kami siap menghadapinya, karena kami sudah bekerja sesuai prosedur hukum," katanya, di Negara, Senin.
Menurutnya, pihaknya bekerja dengan profesional, baik untuk kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi yang menetapkan Sueca sebagai tersangka, maupun laporan legislator ini terkait dugaan pemalsuan tandatangannya.
Ia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan dari Sueca tersebut, namun tidak bisa serta merta selesai, karena cukup banyak kasus yang ditangani kepolisian.
"Semua laporan kami tangani sesuai prosedur, tidak ada tebang pilih dalam tindaklanjut laporan kasus. Kasus yang dia laporkan juga kami tindaklanjuti, harusnya yang bersangkutan sabar," ujarnya.
Kasubag Humas Polres Jembrana, Ajun Komisaris Wayan Setiajaya menambahkan, untuk kasus dugaan pemalsuan tandatangan yang dilaporkan Sueca, pihaknya masih terkendala bukti dokumen yang jadi satu dalam berkas Ni Made Ayu Ardini, tersangka kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi lainnya, yang sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
"Dokumen yang oleh pelapor dikatakan tandatangannya dipalsu, saat ini sudah ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Butuh waktu untuk mendapatkannya," katanya.
Untuk memperoleh dokumen tersebut, menurutnya, Satuan Reserse Kriminal bersurat ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun keputusan memberikan atau tidak dokumen tersebut merupakan wewenang pengadilan.
Sebelumnya Sueca Antara mengancam akan menggugat pra peradilan Polres Jembrana, karena merasa dugaan pemalsuan tandatangan yang ia laporkan tidak ditangani.
Menurutnya, pembuktikan pemalsuan tandatangan tersebut penting bagi dirinya, karena bisa menjadi bukti jika dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi.
Ia menjadi tersangka bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, terkait pemberian rekomendasi pembelian BBM bersubsidi untuk UD Sumber Maju miliknya.(GBI)