Negara (Antara Bali) - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Senin, menahan Made Sueca Antara, legislator di DPRD Jembrana, menyusul penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Kami menahan tersangka dengan pertimbangan agar yang bersangkutan tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Selama proses pemeriksaan, ia juga terkesan tidak kooperatif dengan penyidik," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Jembrana Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra.
Menurutnya, selama ini, Sueca sering mencari alasan untuk menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, dan beberapa kali mangkir saat dipanggil kepolisian.
Selain itu, katanya, pihaknya ingin proses pelimpahan tahap kedua ke Kejaksaan Negeri Negara segera bisa dilakukan, dengan disertai tersangka dan barang bukti.
Pantauan di Polres Jembrana, anggota DPRD dari Fraksi PDI P ini datang sekitar pukul 13.30 wita, dengan ditemani isteri dan beberapa anggota keluarganya.
Sekitar pukul 14.20 wita, dengan didampingi Ida Bagus Panca Sidharta dan Merta Dwipa Negara, dua penasehat hukumnya, Sueca masuk ke ruangan penyidik.
Ia sempat keluar untuk diambil sidik jarinya serta melengkapi administrasi lainnya, sebelum digiring ke sel Polres Jembrana sekitar pukul 16.10 wita.
Sebelum dimasukkan ke dalam sel, salah seorang kakaknya sempat memberikan beberapa perlengkapan, lalu mereka berpelukan sambil menangis.
Ida Bagus Panca Sidharta maupun Merta Dwipa Negara mengaku, mereka tidak bisa berkomentar banyak, namun akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan minta penyidik mempertimbangkan klien kami, yang merupakan anak laki-laki satu-satunya, serta orang tuanya dalam kondisi sakit," kata Sidharta.
Sueca Antara tersangkut kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi bersama mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana Ni Made Ayu Ardini, yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bali.
Kasus ini terungkap dari rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan Ardini untuk UD SUmber Maju, milik Sueca, yang dari penyelidikan polisi, merupakan perusahaan yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut.
Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi minta bantuan BPKP Perwakilan Bali melakukan audit, dan ditemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.(GBI)