Mangupura (Antara Bali) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, Bali, gencar menurunkan spanduk dan baliho kedaluwarsa atau telah melebihi masa tenggang waktu yang ditentukan.
"Hal itu dilakukan untuk menciptakan wajah Kabupaten Badung yang bersih dan nyaman sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kabupaten Badung, Bali, I Dewa Nyoman Oka, di sela-sela melakukan penertiban sapanduk dan baliho di Mangupura, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa tim yang terdiri dari atas staf dan anggota Satpol PP Kabupaten Badung serta petugas pemantau itu melaksanakan kegiatan penurunan spanduk dan baliho di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Badung.
Dari hasil penertiban sementara diperoleh sebanyak 97 buah baliho, spanduk dan bendera dengan perincian di Kecamatan Petang satu buah, Kecamatan Abinsemal delapan buah, Kecamatan mengwi 22 buah, Kecamatan Kuta Utara 41 Utara, dan Kecamatan Kuta Selatan 29 buah.
Kegiatan tersebut, kata dia, akan terus dilakukan hingga 9 Januari 2014 agar kebersihan dan kenyamanan di Badung tetap terjaga.
Menurut Dewa Nyoman Oka penertiban pemasangan baliho dan spanduk tidak hanya dilakukan setelah perayaan hari raya besar, tetapi akan terus dilakukan pemantaun dan pihaknya berkoordinasi dengan dinas terkait dalam menciptakan suasana perkotaan yang nyaman dan bersih. (WDY)