Badung (ANTARA) - Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Suryanegara mengatakan sebanyak 367 warga negara asing (WNA) dan 44 WNI di wilayah Kabupaten Badung, Bali, dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 karena melanggar protokol kesehatan.
"Yang pasti ini sudah mulai berkurang, yang dikenakan denda sudah menurun pada tiap jilid PPKM. WNA tetap dominan melanggar karena mereka tidak percaya adanya COVID-19, dan menurut mereka pemakaian masker hanya kepada yang terkena atau sakit," kata Kasatpol PP Badung saat dihubungi melalui telepon di Badung, Bali, Kamis.
Baca juga: Masyarakat Jembrana diimbau patuhi protokol kesehatan saat Nyepi
Ia menjelaskan untuk jumlah keseluruhan hasil sidak protokol kesehatan COVID-19 per 11 Januari hingga 06 Maret 2021, tercatat 2.240 orang. Pelanggar tersebut masuk dalam kategori tidak menggunakan masker, tidak memakai masker dengan benar dan tidak menaati prokes.
Sedangkan dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 411 orang dikenakan sanksi denda dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp41.100.000. Untuk pelanggar lainnya, dikenakan sanksi sosial, teguran tertulis hingga pembinaan.
"Dominan WNA yang melanggar prokes berasal dari Rusia, karena mereka banyak sekarang, karena WNA yang kita dapatkan hampir semuanya yang sudah dari tahun lalu di Bali, apalagi yang memang sudah kerja/suami/istri nya WNI," ucapnya.
Ia mengatakan data pelanggar WNA dan WNI paling banyak diperoleh dari Kecamatan Kuta Utara dengan jumlah 933 orang, kemudian Mengwi 434 orang, Kuta 415 orang, Kuta Selatan 228 orang, Abiansemal 181 orang dan Petang 49 orang pelanggar.
"Syukur sampai sekarang nggak ada yang melawan petugas, hukuman push up terpaksa kita berikan karena alasan nggak bawa atau enggak punya uang, tapi dengan percaya dirinya nggak pakai masker," katanya.
Personel Satpol PP yang dikerahkan dalam setiap pelaksanaan PPKM sebanyak 14 orang. Diperkirakan ada 120 orang per hari yang bertugas dari PPKM jilid I hingga jilid IV.*