Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali hingga saat ini masih menunggu hasil penyidikan dari aparat kepolisian dan belum memberikan sanksi terhadap seorang sipir di Lapas Denpasar yang tertangkap diduga menjual narkotika.
"Kami akan melihat hasil pemeriksaan polisi bagaimana hasilnya. Kami tunggu penyidikan polisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali, Nyoman Surya Putra ditemui di Lapas Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Senin.
Menurut dia, sanksi berupa pemecatan masih harus menunggu finalisasi dari penehak hukum terkait kasus yang membelit seorang oknum sipir di LP Kelas II-A Denpasar.
"Bagaimana proses hukum kami akan lihat lagi setelah finalisasi baru kami ambil langkah," ucapnya.
Berkaca dari kasus itu, pihaknya akan melakukan pembinaan yang lebih intensif terhadap petugas khusus sipir agar tidak terseret kasus pidana terutama narkoba.
"Kalau melakukan di luar kedinasan itu, para penegak hukum yang akan menentukan sanksi pidana," imbuhnya.
Sebelumnya aparat Polresta Denpasar menangkap seorang sipir Lapas Kerobokan berinisial JES pada Selasa (30/12) malam yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Saat ini JES masih dimintai keterangan petugas polisi terkait keterkaitannya dengan peredaran gelap narkotika khususnya di dalam penjara. (WDY)