Negara (Antara Bali) - Setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Jembrana, Ni Made Ayu Ardini minta pensiun dini.
"Surat permohonan untuk pensiun dini sudah kami terima, dan akan diproses di Badan Kepegawaian Daerah maupun Badan Kepegawaian Nasional," kata Bupati Jembrana, I Putu Artha, di Negara, Senin.
Menurutnya, dalam surat permohonan tersebut, Ardini mengaku menderita sakit sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri.
Ia juga mengungkapkan, dari persyaratan seperti masa pengabdian, yang bersangkutan memang sudah bisa mengajukan pensiun dini.
Ni Made Ayu Ardini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi, setelah memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada UD Sumber Maju, milik anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini menganggap, UD Sumber Maju termasuk kategori perusahaan yang tidak berhak mendapatkan rekomendasi tersebut, yang diperkuat dengan hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara Rp261 juta lebih.
Saat dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Negeri Negara beberapa waktu lalu, Ardini dikenai tahanan kota, dengan pertimbangan harus menjalani pengobatan.(GBI)
Jadi Terdakwa Kepala Dinas Minta Pensiun
Senin, 29 Desember 2014 14:37 WIB