Cilacap (Antara Bali) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
segera mengambil keputusan terkait konflik internal Partai Golongan
Karya (Golkar).
"Ini kan di undang-undang bilang tujuh hari,
tujuh hari kerja atau tujuh hari apa. Saya menafsirkannya tujuh hari
kerja, sehingga kalau tujuh hari kerja, Selasa atau Rabu," kata Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yosana Laoly di Cilacap, Jawa
Tengah, Kamis siang.
Menkumham mengatakan hal itu kepada
wartawan usai menggelar pertemuan dengan Bupati Cilacap Tatto Suwarto
Pamuji di Pendopo Wijayakusuma Sakti, Kabupaten Cilacap.
Dalam
hal ini, kata dia, keputusan tersebut akan diambil pada Selasa (16/12)
atau Rabu (17/12), namun pihaknya akan memastikannya lebih dulu.
"Tim akan rapat, kita ambil keputusan," katanya.
Yasonna mengakui ada berkas yang belum lengkap dari dua kubu Partai Golkar yang sedang berselisih.
Kendati demikian, pihaknya telah menugaskan tim untuk mendalami berkas laporan kedua kelompok.
"Kelompok A dan kelompok B, kelompok Ancol dan kelompok Bali," katanya.
Dia
mengatakan tim tersebut pada Rabu (10/12) telah melapor jika sudah
mendalami berkas-berkas, akta notaris, berita acara, dan sebagainya
namun masih ada yang harus dilengkapi.
Ia memastikan akan memberikan jawaban terkait dengan konflik internal Partai Golkar.
"Pasti saya jawab. Jawabannya seperti apa, tergantung pendalaman kita," katanya.
Yasonna
mengatakan pendalaman yang pertama dilakukan adalah terhadap
kelengkapan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Selanjutnya, kata dia, ada dua kelompok sehingga akan dibandingkan kedua-duanya seperti apa.
"Memang
ada dalam undang-undang yang menyatakan kalau masih ada perselisihan,
akan diselesaikan. Dalam undang-undang bilang tujuh hari," katanya.(WDY)
Kemenkumham Segera Putuskan Konflik Internal Partai Golkar
Kamis, 11 Desember 2014 15:41 WIB