Jakarta (Antara Bali) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
(Kontras) mengecam keras pemberian pembebasan bersyarat terhadap
Pollycarpus yang merupakan pelaku pembunuhan aktivis HAM Munir.
Siaran
pers Kontras yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan Kontras
menilai pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan sinyal bahaya
terhadap penuntasan kasus pembunuhan Munir dan juga perlindungan HAM
dalam pemerintahan Jokowi.
Menurut LSM tersebut, ketiadaan
komitmen atas penuntasan kasus pelanggaran HAM dan pemenuhan keadilan
korban tercermin jelas dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut,
sebab Kemenkumham dinilai hanya melihat dari aspek yuridis pemberian hak
narapidana.
Namun, hal itu tanpa melihat sejauh mana penuntasan
kasus pembunuhan Munir yang hingga kini penyelesaiannya belum sampai
menyeret otak pelaku pembunuhan ke meja hijau, padahal dalam laporan TPF
(Tim Pencari Fakta) disebutkan bahwa kejahatan itu adalah sistematis.
Kontras
berpendapat, masih penting untuk memastikan bukti, saksi, dan pelaku
yang ada, terutama Pollycarpus, untuk diolah lebih jauh. Selain itu,
juga sifat kejahatan yang dilakukan oleh Pollycarpus merupakan tindakan
kejahatan atas kemanusiaan.
Kontras menyatakan adalah sesuatu
yang merusak keadilan masyarakat jika kelakuan baik membuat sabun dan
menjadi pramuka dalam penjara dijadikan pertimbangan untuk memberikan
pembebasan terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan.
Untuk itu,
Kontras mendesak Presiden Joko Widodo untuk bertanggung jawab
membatalkan pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus serta
memerintahkan Kemenkumham untuk tidak memberikan hak remisi dan/atau
pembebasan bersyarat terhadap tindak kejahatan kemanusiaan yang
dilakukan oleh Pollycarpus.
Kedua, LSM tersebut juga mendesak
penuntasan kasus pembunuhan Munir berdasarkan rekomendasi dari Tim
Pencari Fakta Pembunuhan Munir serta meminta komisi-komisi negara
Ombudsman RI, Komisi Yudisial, Kompolnas, serta Komisi Kejaksaan untuk
melakukan evaluasi proses hukum kasus Munir.
Ketiga, Kontras ingin agar diumumkannya kepada masyarakat hasil dari temuan Tim Pencari fakta Kasus Meninggalnya Munir.
Sebelumnya,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemberian
bebas bersyarat terhadap terpidana pembunuhan aktivis HAM Munir,
Pollycarpus Budihari Prijanto, sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan
hak yang dimilikinya.
"Itu sih sudah memenuhi ketentuan, jadi
kita juga jangan menghalangi hak asasi orang lain, jadi warga binaan itu
juga punya hak asasi, sepanjang ini kan sudah 2/3 masa hukuman, bahkan
seharusnya, itu, jauh sebelumnya sebenarnya dia sudah berhak, yah," kata
Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (30/11).
Menkumham
mengatakan bahwa pemberian bebas bersyarat dilakukan setelah dinilai
remisinya, perbuatannya, kelakuannya, sampai dengan masa hukumannya.
Pollycarpus
yang merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi
Manusia Munir Said Thalib mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak
Jumat (28/11). (WDY)
Kontras Kecam Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
Senin, 1 Desember 2014 8:14 WIB