Denpasar (Antara Bali) - Bocah berusia 15 tahun dihukum 10 bulan akibat kedapatan memiliki ganja seberat 750 gram.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, I Gede Ketut Wanugraha, Rabu.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa AK itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut selama 17 bulan kurungan penjara.
Pertimbangan hukuman majelis hakim tersebut karena terdakwa sebagai pencandu narkotika dan dari hasil pemeriksaan urine terdakwa dinyatakan positif pengguna narkoba.
Sebelumnya terungkap bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas pada 27 Oktober 2014 sekitar pukul 20.45 Wita di depan Pasar Tegal Lantung, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat, Bali saat akan melakukan transaksi narkoba tersebut.
Namun, belum sempat melakukan transaksi itu petugas dari Satuan Narkotika Polresta Denpasar terlebih dahulu menangkap teman terdakwa, AP di Jalan Gunung Lumut, Denpasar pukul 19.45 Wita.
Saat penangkapan tersebut teman terdakwa mengaku akan melakukan transaksi kepada AK (15) dan sempat menelpon untuk menyepakati pertemuan tersebut.
Setibanya di depan Pasar Tegal Lantung, Desa Padang Sambian, Denpasar Barat itu, petugas langsung menangkap terdakwa yang saat itu sedang dalam kondisi dibawah sadar atau memakai narkoba.
Kemudian, terdakwa dan temannya diminta oleh petugas untuk mengelurkan isi barang bukti yang akan dilakukan transaksi itu.
Dari hasil pemeriksaan dan introgasi oleh petugas, teman terdakwa mengaku memperoleh barang haram itu dengan cara menanamnya sendiri selama satu tahun.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan urin terdakwa di Laboratorium Kriminalistik pada (31/10) itu didapat hasil pemeriksaan positif menggunakan narkotika.
Mendengar putusan hakim tersebut JPU dan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan itu.(MFD)