Kuala Lumpur (Antara Bali) - Sebanyak 11 pendatang ilegal asal Indonesia
ditahan polisi perairan Malaysia (APMM) Daerah Maritim 4 Klang saat
mencoba menyusup masuk ke Malaysia melalui laut.
Para pendatang
ilegal yang menaiki kapal kayu itu ditangkap petugas patroli APMM yang
mengendus keberadaan mereka di Kuala Selangor, demikian dilaporkan media
lokal di Kuala Lumpur, Selasa.
Mereka diduga berasal dari Tanjung Balai dan ingin mendarat di Sekinchan.
Kepala
polisi perairan daerah (KPMD) Kapten Maritim Mohd Aliyas mengatakan
hasil pemeriksaan mendapati kapal tersebut membawa 11 penumpang berusia
antara 21 hingga 43 tahun, termasuk seorang wanita.
"Hasil
pengusutan mendapati semua pendatang tanpa izin itu tidak mempunyai
dokumen perjalanan sah dan mereka kemudian dibawa ke kantor APMM D4,"
katanya.
"Setelah selesai diambil keterangannya, mereka kemudian
dibawa ke kantor polisi Shah Alam untuk ditahan. Kasus ini diusut
berdasar Akta Imigrasi 1959 dan Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti
Penyelundupan Migran 2007," katanya.
Menurut Aliyas, pihaknya
akan terus menggiatkan operasi untuk membendung dan memberantas
aktivitas penyelundupan pendatang tanpa izin ke Malaysia. (WDY)
11 WNI Ditahan Saat Menyusup Masuk Malaysia
Selasa, 21 Oktober 2014 9:39 WIB