Surabaya (Antara Bali) - Sekjen Partai Persatuan Pembangunan
Romahurmuziy menegaskan Muktamar VIII pada 15-18 Oktober 2014 di
Surabaya memiliki legitimasi yang cukup untuk dilaksanakan.
"Diputuskan dalam rapat pengurus harian ke-18 tanggal 9 September
2014 yang diselenggarakan ketua umum dan undangannya ditandatangani
sekjen," katanya dalam keterangan tertulis di arena Muktamar PPP di
Surabaya, Rabu.
Dia menjelaskan agenda utama sesuai undangan tersebut adalah
"Pembentukan Panitia Muktamar VIII", sehingga memenuhi amar kelima
putusan Mahkamah Partai tanggal 11 Oktober 2014.
Menurut dia, Muktamar VIII dilandasi percepatan oleh Musyawarah
Kerja Nasional III PPP tanggal 23-24 April di Bogor yang salah satu
ketetapannya adalah mengamanatkan kepada DPP PPP untuk menyelenggarakan
Muktamar VIII selambat-lambatnya sebulan setelah pelaksanaan pemilu
presiden.
"Mukernas III ditutup Pidato Politik Ketum SDA di Bogor, yang jelas
menjadikannya bagian dari seluruh keputusan Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas). Sesuai pasal 54 AD (Anggaran Dasar) PPP, Mukernas berwenang
mengubah waktu penyelenggaraan muktamar," ujarnya.
Pelaksanaan Muktamar VIII sesuai ketentuan pasal 51 ayat (6) AD
bahwa penyelenggara muktamar adalah DPP PPP. Sementara itu, DPP PPP
telah memutuskan pelaksanaan Muktamar VIII Surabaya pada Rapat Pengurus
Harian yang ditetapkan secara sah berdasarkan ketentuan pasal 57 ayat
(2), yang belum ada lagi penganuliran sesudahnya.
Hal yang sama dilontarkan Ketua Steering Commite Rusli Effendy yang
menegaskan panitia telah berusaha menghadirkan Suryadharma Ali dalam
muktamar di Surabaya ini. "Oleh karena ketidakhadirannya dan sesuai
dengan pasal 8 AD/ART, kalau ketua umum berhalangan maka kemudian tugas
ketua umum diambil alih oleh pelaksana tugas (PLT) ketua umum," katanya.
Karena itu, sesuai pasal 8 jika ketum berhalangan dan karena sampai saat ini tidak hadir, maka waketum bisa menjadi PLT.
Mengenai keputusan Majelis Syariah yang menganggap muktamar tidak
sah, Rusli membantahnya. Menurut Rusli, Majelis Syariah hanya berwenang
untuk memutuskan segala sesuatunya yang terkait dengan persoalan
syariah.Sedangkan masalah muktamar bukanlah masalah syariah.
"Kita tetap patuh dan menghormati Majelis Syariah dan fatwanya
selagi hal itu tidak bertentangan dengan AD/ART partai. Majelis Syariah
menurut kami hanya berhak memutuskan sesuatu yang terkait dengan syariah
dan muktamar tidak masuk dalam wilayah itu," katanya.
Pihaknya juga menghormati keputusan Mahkamah Partai. "Tapi kita
tidak bisa mengikuti keputusan Majelis Syariah maupun Mahkamah Partai.
Sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan maka tentunya batal demi hukum,"
katanya.(WDY)
Romy Tegaskan Muktamar PPP di Surabaya Sah
Rabu, 15 Oktober 2014 22:14 WIB