Jakarta (Antara Bali) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) Djan Faridz menolak wacana penyelenggaraan muktamar islah PPP yang
sempat berkembang belakangan ini.
"Siapa yang mau buat muktamar islah. Itu perbuatan melawan hukum
karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung," kata Djan Faridz melalui
pesan singkat di Jakarta, Senin.
Djan menyatakan penyelenggaraan muktamar islah akan melanggar
putusan MA yang menyatakan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah di
bawah kepemimpinan dirinya selaku Ketua Umum.
"Menyelenggarakan muktamar islah melanggar hukum. Sama seperti teroris melanggar hukum," ujarnya.
Sebelumnya DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz
menyatakan bergabung dalam barisan partai pendukung pemerintah.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Pimpinan Nasional, Jumat
(29/1), sebagai tindak lanjut atas fatwa yang dikeluarkan Ketua Majelis
Syariah PPP Maimun Zubair.
Djan menyatakan deklarasi dukungan terhadap pemerintah dilakukan
karena sudah ada putusan MA yang mengesahkan kepengurusannya. (WDY)
Djan Faridz Tolak Wacana Muktamar Islah PPP
Senin, 1 Februari 2016 11:11 WIB