Denpasar (Antara Bali) - Dua pelaku perampokan dengan melakukan kekerasan, Herman Sumanto (42) dan Mohammad Fendik Santoso (32) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haris Widiasmoroadmojo menjerat terdakwa dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dan Pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang pemerasan dan pencurian dengan kekerasan.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum melakukan pencurian dan pemerasan yang didahului dengan kekerasan atau ancaman terhadap orang lain," katanya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Beslin Sihombing itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian di Jalan Nangka Selatan pada 18 Juni 2014, Pukul 08.10 Wita setelah mendapat laporan dari korban, Liong Neidjing yang mengalami perampokan dan kekerasan di rumahnya pada (17/6) pagi.
Kejadian tersebut bermula dari pemecatan mantan sopir korban, Mohammad Fendik yang kesal terhadap Liong Neidjing karena dipecat oleh bosnya tersebut.
Sebelum melakukan aksinya pelaku, Mohammad Fendik pulang kampung untuk meminta bantuan kepada empat temannya yang berasal dari Jember, Jawa Timur untuk merencanakan aksinya perampokan di rumah rumah mantan bosnya itu.
Saat keempat temannya tersebut tiba di Bali, Mohammad Fendik memberitahukan kepada temannya tersebut untuk melakukan aksinya pada pagi hari setelah Pukul 08.00 Wita karena mantan bosnya tersebut berangkat ke toko.
Kemudian Mohammad Fendik dan temannya melakukan pengecekan ke rumah Liong Neidjing pada (17/6) dan setelah melakukan pemantauan tersebut pelaku membeli senjata berupa pedang dan lakban.
Saat melancarkan aksinya pada (18/6) pagi, Mohammad Fendik, Sumanto, Wioto (DPO) dan Edi (DPO) menuju rumah Liong Neidjing untuk melakukan perampokan.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit laptop, dua telephon seluler, uang senilai Rp30 juta, dompet yang berisi kartu kredit yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Akibat perbuatan, kedua terdakwa, Herman Sumanto dan Mohammad Fendik Santoso terancam hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara. (WDY)
Dua Pelaku Perampokan Dengan Kekerasan Mulai Disidangkan
Selasa, 14 Oktober 2014 20:59 WIB