Hal itu terungkap saat Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Priyanto Priyo Hutomo melakukan ekspose kasus tersebut bersama Komandan Bataliyon Infanteri Mekanis 741/Garuda Nusantara Letnan Kolonel Infanteri Rudy Simangungsong, di Negara, Rabu.
Diketahui, MIH (23), pelaku perampokan asal Dusun Tengah, Desa Tegalbadeng Barat pernah menjadi karyawan SWT Mart, namun masuk penjara karena menggelapkan uang minimarket tersebut.
"Ia bebas pada bulan Juni 2017 lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama lima bulan. Dalam kasus ini, setelah kami melakukan pengembangan dalam tiga hari terakhir belum ada indikasi pelaku lainnya," kata Priyo.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengatakan, pemuda lajang ini melakukan perampokan untuk mencukupi kebutuhannya, karena ia tidak lagi bekerja.
Sementara Rudy mengatakan, tiga anggotanya masing-masing Sersan Hengky, Sersan Zulkifli dan Prajurit Dua Arif Rahman Wahid diberikan penghargaan atas tindakan cepat mereka dalam menangkap perampok tersebut.
MIH melakukan perampokan di SWT Mart yang berlokasi di Jalan Udayana, Kota Negara, dengan cara mengacungkan golok kepada kasir, lalu mengambil uang di laci kasir.
Pada saat kejadian, kebetulan Sersan Hengky yang bertugas jaga di Bataliyon Infanteri Mekanis 741/Garuda Nusantara yang berada di seberang minimarket tersebut datang untuk berbelanja.
Sambil melakukan pencarian terhadap pelaku yang kabur, Sersan Henky memerintahkan karyawan minimarket untuk memberitahu rekan jaga di markasnya serta melapor ke Polsek Negara.
Dari pengepungan dan pencarian gabungan TNI dan Polri, MIH tertangkap saat bersembunyi di semak-semak dan langsung dibawa ke Polsek Negara.
"Penyidikan kasus ini ditangani Polsek Negara. Inilah bentuk sinergitas antara TNI dan Polri untuk keamanan masyarakat," kata Priyo.
Sebagai barang bukti polisi menyita golok, uang Rp1,8 juta, baju dan topi milik pelaku, serta sepeda motor yang juga milik pelaku.