Denpasar (Antara Bali) - Kantor Imigrasi Kelas I-A Denpasar, Bali, membenarkan telah mengeluarkan paspor Febri Andriansyah (27) yang menjadi korban mutilasi di Brisbane, Australia yang dikenal dengan nama Mayang Prasetyo.
"Memang betul paspor itu kami keluarkan sesuai akta kelahiran, KTP dan kartu keluarga adalah Febri Andriansyah," kata Kepala Seksi Informasi Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas IA Denpasar, Saroha Manulang, di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, paspor dengan nomor W383811 itu dikeluarkan pada 7 Januari 2011 dan berlaku hingga 7 Januari 2016.
Dia menjelaskan bahwa Febri atau diketahui memiliki nama tenar, Mayang Prasetyo itu berasal dari Desa Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Kami mengeluarkan paspor itu bukan berdasarkan domisili tetapi sepanjang memenuhi syarat yang bisa dikeluarkan di Kantor Imigrasi seluruh Indonesia," ucapnya.
Pria yang diduga transgender itu lahir di Tanjung Karang, 13 Februari 1987 itu merupakan anak dari pasangan Nuryanto dan Nining Sukarni.
"Mayang Prasetyo" menjadi korban mutilasi di sebuah apartemen di Brisbane, Australia pada Sabtu (4/10) malam yang diduga dilakukan oleh kekasihnya bernama Markus Peter Volke.
Dari informasi yang beredar di sejumlah media di Australia, saat hendak akan ditangkap oleh polisi, Markus melarikan diri dan kemudian membunuh dirinya sendiri sekitar beberapa ratus meter dari tempat kejadian perkara.
Peristiwa tragis itupun mengguncang publik Australia mengingat korban ditemukan tewas dimutilasi dan beberapa potong tubuhnya direbus oleh pelaku. (WDY)
Imigrasi Denpasar Keluarkan Paspor Korban Mutilasi
Selasa, 7 Oktober 2014 13:02 WIB