Kuta (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku akan mengikuti keputusan DPR yang mengesahkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD.
"Namanya sudah disahkan, ya kita ikutilah," katanya usai menghadiri Hari Pariwisata Internasional di Kuta, Kabupaten Badung, Sabtu.
Meski UU Pilkada yang baru saja disahkan pada Jumat (26/9) malam mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat, ia menilai hal tersebut merupakan hal yang wajar.
"Ada yang tidak setuju, ada yang setuju. Kalau saya bagaimana diputuskan saja, ikuti saja. Itu (UU Pilkada) yang memutuskan orang-orang yang sudah arif dan wakil-wakil kita juga," imbuh orang nomor satu di jajaran Pemprov Bali itu.
Sementara itu terkait Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berencana akan menggugat hasil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau ke Mahkamah Agung, Pastika tidak mencampuri hal tersebut.
"Saya tidak tahu. Itu urusan beliau (Presiden Yudhoyono)," ujar mantan Kepala Polda Bali itu.
Made Mangku Pastika merupakan kepala daerah yang dua periode dipilih secara langsung oleh masyarakat Pulau Dewata.
Pada Pemilihan Gubernur Bali 2008-2013, Pastika berpasangan dengan Anak Agung Puspayoga yang diusung oleh PDI-Perjuangan menang mutlak dengan perolehan suara rakyat secara langsung lebih dari 55 persen.
Mantan Kepala Polda Bali itu kembali memenangkan Pilkada Langsung untuk kedua kalinya periode 2013-2018 yang berpasangan dengan I Ketut Sudikerta.
Pastika-Sudikerta yang diusung oleh Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura dan empat partai lainnya, menang tipis dengan jagoan PDI-Perjuangan yakni Puspayoga-Dewa Sukrawan.(Dwa)
Pastika Ikuti Keputusan Pilkada Tidak Langsung
Sabtu, 27 September 2014 16:05 WIB