Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengajak seluruh komponen masyarakat setempat untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2018 yang dilaksanakan di Provinsi Bali, Kabupaten Gianyar dan Klungkung.
"Saya harap yang ikut dalam seminar kali ini mampu berperan aktif dalam mensukseskan Pilkada serentak mendatang, dengan cara menyebarkan informasi kepada masyarakat tentang arti pentingnya Pilkada dan juga memberikan pemahaman dan penjelasan agar masyarakat mampu menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya," kata Pastika dalam sambutan yang disampaikan Wakil Gubernur Ketut Sudikerta pada Seminar Nasional Evaluasi Pilkada Tahun 2017 Dalam Rangka Menyongsong Pilkada Serentak Gelombang III 2018 di Sanur, Denpasar, Kamis.
Pastika menginginkan agar masyarakat cerdas dalam memilih calon pemimpin sehingga mampu untuk memberikan kesejahteraan sesuai dengan harapan masyarakat.
Mantan Kepala Polda Bali itu mengatakan pelakksanaan seminar tersebut juga merupakan bagian dari pendidikan politik dalam upaya mengevaluasi pelaksaan pilkada serentak sebelumnya untuk mengurangi kesalahan-kesalahan pada pilkada serentak selanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan Pastika, saat ini berbagai perubahan dalam aspekkehidupan berbangsa dan bernegara terjadi dengan sangat cepat termasuk kehidupan sosial politik.
Oleh karena itu Pastika menekankan perlunya upaya dan usaha peningkatan karakter bangsa sekaligus mencerminkan rasa kebangsaan sebagaiunsur penggerak dan pendorong semangat pada setiap individu untuk senantiasa menjaga dan mempertahankan keutuhan daerah dan bangsa.
Sementara itu Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mayor Jenderal TNI Yoedhi Swastono menyatakan bahwa Indonesia mengalami sejarah panjang dalam pelaksanaan pilkada langsung sejak tahun 2005.
Untuk itu pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan evaluasi dalam meningkatkan kualitas lebih baik untuk pelaksanaan pilkada mendatang seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20015 tentang Pilkada dan dirubah Undang-Undang nomor 10 tahun 2016.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat banyak masalah yang perlu diperbaiki di antaranya pasangan calon tunggal di daerah, politik uang, kurang netral dan profesional para penyelenggara pemilu dan isu SARA.
"Dan tidak kalah penting maraknya pemanfaatan media sosial untuk menyebarkan berita tidak benar atau `hoax`," ucapnya.
Selain dihadiri Wakil Gubernur Bali dan Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali seminar itu juga dihadiri oleh unsur partai politik di Bali, akademisi, organisasi kemasyarakatan, media, penyelenggara pemilu se-Bali dan perwakilan mahasiswa. (WDY)