Jakarta (Antara Bali) - Rapat paripurna DPR RI yang mengagendakan
persetujuan RUU Pilkada di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis,
diskors sementara hingga pukul 19.30 WIB karena belum tercapai
musyawarah mufakat.
Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso, yang memimpin rapat
paripurna menyatakan karena pandangan dari fraksi-fraksi masih terbelah
dan sudah masuk waktu Shalat Maghrib rapat diskors sementara hingga
pukul 19.30 WIB.
Sebelum diskors, anggota DPR RI yang menhadiri rapat paripurna
mengajukan interupsi-interupsi sesuai dengan sikap fraksinya
masing-masing.
Dari sembilan fraksi di DPR RI, sikap fraksi-fraksi terbelah
menjadi dua sikap yakni sebanyak lima fraksi mendukung pilkada
dikembalikan ke DPRD serta empat fraksi mendukung agar pilkada
diselenggarakan secara langsung.
Namun, Fraksi Demokrat memiliki sikap mendukung pilkada langsung
jika tiga fraksi lain dapat menerima 10 syarat yang diajukannya.
Menurut Priyo Budi Santoso, waktu skors selama 90 menit diharapkan
dapat digunakan untuk istiharat Shalat Maghrib dan makan malam,
sekaligus dapat dimanfaatkajn untuk lobi-lobi antarfraksi.
Rapat paripurna yang mengagendakan RUU Pilkada itu dimulai sekitar
pukul 15.30 WIB dan merupakan rapat paripurna lanjutan yang sebelumnya
sudah dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Pada saat rapat paripurna lanjutan dibuka, sebanyak 493 anggota dari 560 anggota hadir.
Menurut Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, hingga menjelang
rapat paripurna sikap fraksi-fraksi terhadap RUU Pilkada terbelah
menjajdi dua, yakni empat fraksi mendukung pilkada langsung serta lima
fraksi mendukung pilkada dikembalikan ke DPRD.
Sebanyak lima fraksi yang mendukung pilkada dikembalikan ke DPRD adalah FPG, FPKS, FPAN, FPPP, dan F-Gerindra.
Sedangkan empat fraksi yang mendukung pilkada langsung adalah FPDI Perjuangan, FPKB, FHanura, serta FPD.
Namun, FPD memiliki sikap mendukung pilkada langsung dengan 10 catatan.
Menurut Hakam, persetujuan terhadap RUU Pilkada diupayakan melalui
musyawarah mufakat, tapi jika dua kekuatan fraksi yang ada tetap
bersikukuh dengan sikapnya masing-masing maka jalan terakhir akan
diputuskan melalui mekanisme voting. (WDY)
Rapat Paripurna RUU Pilkada Diskors Sementara
Kamis, 25 September 2014 21:19 WIB