Surabaya (Antara Bali) - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM)
Denny Indrayana, yang juga pakar hukum tata negara, menilai Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono tidak mungkin mengubah hasil rapat paripurna
DPR RI tentang RUU Pilkada pada 25 September lalu.
"Kalau tidak bicara politis, secara hukum tata negara, rapat
paripurna itu sudah proses akhir, Presiden tinggal tanda tangan saja,"
katanya kepada Antara setelah memberi pengarahan pada rakernas
kenotariatan di Universitas Narotama Surabaya, Sabtu.
Dalam Rakernas Forum Kerja Sama Prodi Magister Kenotariatan
se-Indonesia selama dua hari (26--27 September) itu terbentuk dua
asosiasi, yakni Asosiasi Dosen Kenotariatan (ADKN) Indonesia dan
Asosiasi Mahasiswa Kenotariatan Indonesia (AMKI) serta penyetaraan
kurikulum kenotariatan dan usulan gelar MKN menggantikan MH.
"Jadi, secara hukum, Presiden sudah ada kesepakatan dengan DPR,
lalu DPR membahasnya, maka Presiden tinggal menerima hasil itu. Kalau
melakukan perubahan justru Presiden akan disalahkan secara prosedur
hukum," katanya.
Rapat Paripurna DPR, Kamis (25/9), melalui
voting, menetapkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui DPRD
dengan komposisi yakni 226 suara yang menerima dan 135 suara yang
menolak. Pada saat terakhir, Fraksi Demokrat melakukan "walk out" karena
usulannya tidak diakomodir oleh rapat paripurna. (WDY)
Presiden Tidak Bisa Ubah Hasil Paripurna DPR
Sabtu, 27 September 2014 21:01 WIB