Jakarta (Antara Bali) - Rapat paripurna DPR RI yang akan menyetujui
pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
dihadiri oleh 496 orang anggota DPR RI.
"Dari daftar hadir rapat paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada
sebanyak 496 orang anggota DPR RI. Baru sekali ini rapat paripurna
dihadiri hampir semua," kata pimpinan rapat paripurna DPR RI, Priyo Budi
Santoso di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
Priyo menyebutkan, daftar hadir yang resmi diterima pimpinan DPR RI, adalah
sebagai berikut:
1. Fraksi Demokrat 129 anggota dari 148 orang anggota.
2. Fraksi Golkar 94 dari 106 orang
3. Fraksi PDIP 90 orang dari 106 orang
4. Fraksi PKS 50 orang dari 57 orang
5. Fraksi PAN 42 dari 46 orang
6. Fraksi PPP 33 orang dari 38 orang
7. Fraksi PKB 21 orang dari 28 orang
8. Fraksi Gerindra 22 orang dari 26 orang
9. Fraksi Hanura 10 orang dari 17 orang
Sebelumnya, Ketua Panja RUU Pilkada, Hakam Naja menyampaikan
laporan hasil kerja Panja RUU Pilkada, termasuk keputusan tingkat I
(pengesahan untuk dibawa ke rapat paripurna) DPR RI. (WDY)
496 Anggota DPR RI Hadiri Paripurna RUU Pilkada
Kamis, 25 September 2014 20:29 WIB