Negara (Antara Bali) - Desa adat Banjar Tengah, Kabupaten Jembrana menjatuhkan denda Rp1 juta kepada pasangan selingkuh, yang tertangkap di dalam kamar kos wilayah tersebut.
"Mereka harus membiayai upacara pecaruan atau pembersihan desa adat, dari perbuatan asusila tersebut. Sebelumnya kami mereka mereka membayar denda Rp1,5 juta, tapi sanggupnya hanya Rp1 juta," kata Bendesa atau Ketua Adat Banjar Tengah, I Ketut Sujana, di Negara, Jumat.
Menurutnya, tertangkapnya AS dan LA, pasangan selingkuh tersebut saat pihaknya melakukan operasi penduduk pendatang, sekaligus mengantisipasi masuknya ISIS.
Dalam operasi tersebut, katanya, aparat keamanan adat (pecalang) dikerahkan, dengan koordinasi bersama kelurahan, Babinkamtibmas dan Babinsa setempat, dengan menyasar sejumlah tempat kos.
"Kami menjaring belasan penduduk pendatang yang tidak memiliki Surat Keterangan Tinggal Sementara, dan langsung dilakukan pembinaan pihak kelurahan," ujarnya.
Saat mengecek salah satu kamar kos, petugas gabungan menemukan AS, warga Desa Cupel, sedang berduaan dengan LA, yang saat ditanya mengaku tidak memiliki surat nikah.
"Mereka kami bawa ke kantor lurah, dan mengaku hanya pasangan selingkuh. Yang perempuan sudah bersuami, yang katanya tinggal di Desa Pengambengan," ujarnya.
Menurutnya, perbuatan mesum mereka di kamar kos tersebut dinilai telah membuat desa adat kotor, sehingga harus dilakukan upacara pecaruan.
Dalam aturan adat, katanya, selain denda ada hukuman yang lebih keras, yaitu pasangan tersebut diarak keliling desa.
"Tapi dengan pertimbangan kemanusiaan, hukuman diarak tersebut tidak kami berikan. Bahkan, besarnya denda juga kami kurang dari Rp1,5 juta menjadi Rp1 juta," katanya.
Untuk melakukan upacara tersebut, ia mengaku masih mencari hari baik, dan berharap hukuman ini bisa membuat jera pelaku perselingkuhan.(GBI)
Desa Adat Denda Pasangan Selingkuh
Jumat, 19 September 2014 18:10 WIB