Negara (Antara Bali) - Desa Adat Asah Duren, Kabupaten Jembrana, menerapkan denda terhadap warung yang buka pada tengah malam.
Kepala Desa Adat Asah Duren, I Nyoman Gara, Rabu, mengatakan, denda ditetapkan sebesar Rp500 ribu kepada para pemilik warung dan Rp200 ribu kepada pembelinya.
"Hal ini untuk menjaga keamanan desa dan sudah disepakati warga serta masuk dalam 'awig'awig' (aturan adat)," katanya saat menerima kunjungan Bupati Jembrana, I Putu Artha.
Menurut Gara, untuk menegakkan aturan itu, para petugas keamanan desa adat atau pecalang setiap malam melakukan patroli.
Selain denda terhadap warung dan pembeli, bagi warga yang masih nongkrong di pinggir jalan tanpa ada tujuan jelas juga diberikan teguran.
Terkait sistem keamanan yang diterapkan Desa Asah Duren ini, Bupati Artha mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan sepanjang sudah menjadi kesepakatan warga setempat.
Namun dia juga mengingatkan bahwa tidak berarti dengan adanya aturan tersebut, warga lain dilarang memasuki desa itu.(GBI/M038)
Desa Adat Denda Warung Tengah Malam
Rabu, 17 Oktober 2012 17:23 WIB