Denpasar (ANTARA) - Jajaran TNI-Polri mendukung penerapan sistem keamanan berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat yang berfungsi untuk menjaga kondusifitas di wilayah Bali.
"Kita memiliki Babinsa yang sudah setiap saat berkoordinasi dan bersinergi dengan Bhabinkamtibmas, Prebekel, Aparat Desa dan Desa Adat dalam berbagai kegiatan. Jadi, ini merupakan suatu sinergi yang bagus apalagi dinaungi payung hukum dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020," kata Danrem saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
Danrem mengatakan dalam penerapannya ada peran desa adat untuk mengelola sistem pengamanan di wilayah masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat atau Sipandu Beradat.
Baca juga: Kodim Jembrana ikut amankan vaksin Covid-19
Selain itu, peran TNI AD khususnya Korem 163/Wira Satya dan Jajaran, dalam forum juga sebagai bagian komponen dengan unsur lainnya yang diwadahi badan keamanan desa adat (Bakamda) untuk pengamanan di wilayah desa adat.
Sistem ini juga selaras dengan tugas TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP sesuai diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI pada Pasal 7 Ayat 2 Sub b pada poin 8 dalam tugas memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta.
Selanjutnya, pada poin sembilan untuk membantu tugas pemerintahan daerah dan poin 10 dalam membantu tugas kepolisian.
Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan Sipandu Beradat dapat memberikan perlindungan terhadap keamanan lingkungan dan secara terbatas.
"Melalui Sipandu Beradat sekaligus jadi bentuk kearifan lokal dalam menjaga keamanan Bali dengan meningkatkan SDM dalam tugas pengamanan," kata Kapolda.
Para tokoh dan masyarakat dituntut untuk berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. "Jika ada pemecahan masalah dilakukan secara musyawarah di desa adat secara terpadu, namun bila terjadi tindakan melawan hukum tetap dtangani oleh Polri dan TNI serta instansi terkait," katanya.