Kuta (Antara Bali) - Desa Adat Kuta, Kabupaten Badung, memberlakukan sanksi tegas kepada para wisatawan dan masyarakat yang secara sengaja melakukan pelanggaran Hari Raya Nyepi, Senin.
"Kami sudah menginformasikan sebelumnya kepada semua pengelola hotel agar diinformasikan kepada seluruh tamunya utuk tidak melanggar pelaksanaan hari suci umat Hindu di Bali," kata Bendesa Adat Kuta Wayan Swarsa.
Ia menjelaskan bahwa banyak jenis sanksi yang akan diterapkan jika ada pelanggaran, di antaranya teguran dan denda. "Tergantung berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Bahkan pada pukul 08.00 Wita ada dua orang wisatawan sempat berjalan menuju ke depan hotel tempat menginap sehingga pecalang (aparat keamanan di Bali) memberikan teguran dan berbicara dengan pengelola hotel.
Namun, karena wisatwan itu baru pertama ke Bali dan mengaku tidak mengetahui ada kegiatan suci itu maka dia hanya diberikan teguran. (M038)
Desa Adat Kuta Berlakukan Sanksi Kepada Wisatawan
Senin, 31 Maret 2014 15:59 WIB