Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengeluarkan imbauan kepada lembaga penyiaran untuk tidak bersiaran di Pulau Dewata saat pelaksanaan Nyepi Tahun Baru Saka 1936 yang jatuh pada 31 Maret 2014.
"Kami imbau penghentian siaran dimulai pada 31 Maret 2014 pukul 06.00 Wita hingga 1 April 2014 pukul 06.00 Wita. Imbauan kami sampaikan kepada lembaga penyiaran televisi dan radio yang bersiaran di wilayah Bali, termasuk TV berjaringan, TV berlangganan atau TV kabel yang total jumlahnya sekitar 78 itu," kata Ketua KPID Bali Anak Agung Gede Rai Sahadewa di Denpasar, Jumat.
Imbauan itu tertuang dalam surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali Nomor 483 tertanggal 7 Maret 2014.
"Imbauan penghentian siaran saat Nyepi merupakan bentuk penghormatan bagi umat Hindu di Bali yang sedang melaksanakan Catur Brata Penyepian, mengingat Nyepi merupakan suatu kearifan lokal dan bagian dari kebudayaan Bali," ujarnya seusai dilantik untuk menjalankan tugas tiga tahun ke depan itu.
Pihaknya sangat berharap lembaga penyiaran berkomitmen melaksanakan imbauan tersebut karena komitmen lembaga penyiaran akan menjadi perhatian khusus dan menjadi dasar penilaian bagi KPID Bali dalam melaksanakan pengawasan, pemantauan dan monitoring. Termasuk dalam penilaian proses perizinan lembaga penyiaran baik untuk permohonan baru maupun perpanjangan.
"Walaupun lembaga penyiaran diminta menghentikan siaran di Bali saat pelaksanaan Nyepi, namun lembaga penyiaran terutama stasiun televisi tetap diberikan kesempatan untuk mengabadikan pelaksanaan Nyepi untuk disiarkan di luar Bali," ucapnya didampingi komisioner KPID Bali Nengah Muliarta.
Tentunya proses peliputan kegiatan Nyepi harus tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik dan awig-awig (aturan hukum adat) yang berlaku di tiap desa adat. Proses peliputan juga harus berkoordinasi dengan pecalang (petugas keamanan adat) dan tokoh adat di desa setempat.
Rai Sahadewa berpandangan, Nyepi sebagai sebuah kearifan lokal yang telah diakui dunia, sepatutnya lembaga penyiaran turut serta melestarikan konsep dan pelaksanaan Nyepi. Saatnya lembaga penyiaran memberikan contoh dan memberikan penghormatan bagi kearifan lokal yang ada di Indonesia, khususnya Bali.
"Apalagi selama ini lembaga penyiaran secara langsung dan tidak langsung berulangkali menyerukan kepada masyarakat melalui pemberitaan untuk melestarikan kearifan lokal dan menjaga kebudayaan. Jika hal ini mampu dilaksanakan maka menghentikan siaran selama satu hari penuh akan menjadi ciri khas bagi lembaga penyiaran di daerah kita," katanya.
KPID Bali, tambah dia, dalam waktu dekat juga akan mengundang lembaga penyiaran bersama DPRD Bali dan tokoh umat beragama untuk menyosialisasikan hal tersebut. (LHS)
KPID Bali Keluarkan Imbauan Tak Bersiaran Saat Nyepi
Jumat, 7 Maret 2014 19:04 WIB