Semarapura (Antara Bali) - Desa Adat Jumpai, Kabupaten Klungkung, Bali, memberlakukan denda sebesar Rp3 juta terhadap pencuri pasir di pantai desa itu.
"Sanksi itu kami berlakukan untuk mencegah abrasi pantai yang kian parah," kata Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Adat Jumpai, I Nengah Darma, Kamis.
Menurut dia, abrasi di Pantai Jumpai panjangnya sudah mencapai 10 meter. Bahkan, abrasi sudah menggerus dinding pabrik rumput laut hingga ambrol sepanjang 100 meter.
Nengah Darma mengemukakan bahwa sanksi tersebut sesuai hasil kesepakatan pihak desa adat dengan warga. "Kalau ada yang mengambil pasir laut langsung disuruh bayar denda sebesar Rp3 juta," katanya.
Sebaliknya, pihak desa adat memberikan penghargaan berupa uang kepada warga atau orang lain yang melaporkan adanya pelaku pencurian pasir pantai.
"Untuk pelapor yang melihat dan mau melaporkan akan mendapat hadiah sebesar 20 persen dari denda tersebut," kata Nengah Darma.(*/T007)