Jakarta (Antara Bali) - Bank Indonesia menerbitkan empat aturan
penyempurnaan ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dan juga terkait
lindung nilai (hedging) di Jakarta, Kamis.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan Bank Indonesia yang
disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia
(PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua
lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI
Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta
Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor
16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing
terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku
pada 10 November 2014.
"Dua ketentuan baru tersebut sebagai guidance yang lebih jelas serta
meningkatkan fleksibilitas bagi pelaku pasar," ujar Agus di Jakarta,
Kamis.
Dua PBI baru lainnya yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor
16/18/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung
Nilai Kepada Bank (berlaku 10 November 2014) dan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 16/19/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang
Penyempurnaan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang
Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada BI (sudah berlaku mulai 17
September 2014)
Agus menuturkan, perubahan ketentuan itu dilakukan dengan tetap
memperhatikan azas prudensialitas dan risiko yang terukur serta
rambu-rambu dalam menjaga stabilitas nilai tukar.
Adapun yang melatarbelakangi penyempurnaan aturan transaksi valas,
lanjut Agus, yakni untuk meredam gejolak tekanan terhadap nilai tukar
rupiah, yang memang sudah mulai dilakukan sejak awal 2000.
"Kebijakan tersebut terbukti mampu menjaga stabilitas nilai tukar, namun disadari pula bahwa trade off dari
kebijakan tersebut mengakibatkan menurunnya aktivitas transaksi di pasar valas domestik," ujarnya.
Selain itu, alasan penyempurnaan lainnya yakni ketentuan yang
tersebar. Beberapa ketentuan mengenai transaksi valas diatur dalam topik
pengaturan yang berbeda sehingga cenderung tersebar (scattered
regulation)
Beberapa ketentuan mengenai transaksi valas terhadap rupiah telah
mengalami beberapa amandemen sehingga dibutuhkan konstruksi ketentuan
transaksi valas terhadap rupiah yang lebih sederhana (user friendly) dan
komprehensif
"Pemahaman atas ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dibutuhkan
dalam rangka pendalaman pasar valuta asing domestik yang dapat
mendukung pencapaian stabilitas nilai tukar," kata Agus.
Dengan akan diterbitkannya ketentuan tersebut, maka enam PBI secara
resmi dinyatakan tidak berlaku lagi antara lain PBI 10/28/PBI/2008
tentang Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank, PBI
10/37/PBI/2008 dan PBI No. 11/14/PBI/2009 tentang Transaksi Valuta Asing
terhadap Rupiah, PBI No.7/14/PBI/2005; PBI No.14/10/PBI/2012, dan PBI
No.16/9/PBI/2014 Tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian
Kredit Valuta Asing Oleh Bank.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik
maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta
asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan
sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar
dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(WDY)
BI Terbitkan Empat Aturan Transaksi Valas dan Hedging
Kamis, 18 September 2014 20:47 WIB