Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pengaturan penerbangan, mulai dari kedatangan sampai keberangkatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar, serta meminimalkan dampak gangguan terhadap pelayanan penerbangan selama rangkaian kegiatan KTT Presidensi G20 Indonesia,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menginstruksikan semua jajaran Kemenhub agar berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kesiapan pelaksanaan penerbangan dari/ke Bandara Ngurah Rai dengan memperhatikan alokasi ketersediaan sarana dan prasarana penerbangan guna menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran penerbangan.
Pengaturan operasional pesawat selama KTT G20 dilakukan mulai 12-18 November 2022 di Bandara Ngurah Rai, dengan jam operasional 24 jam dan penerbangan komersial dilarang melakukan parkir menginap (Remain Over Night/RON).
Baca juga: AP 1-Polda Bali akan rekayasa lalu lintas selama KTT G20
Selain itu juga diberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) di bandara tersebut untuk penerbangan reguler mulai 13-17 November 2022. Hal itu guna memberikan ruang penanganan penerbangan VVIP sesuai dengan regulasi, namun tetap memastikan kebutuhan penerbangan regular dengan jumlah pergerakan tertentu atau terbatas.
Kemenhub telah menetapkan 11 bandara pendukung yang beroperasi selama 24 jam untuk kepentingan penempatan pesawat VVIP G20 dan pendukungnya, yaitu BandaraZainuddin Abdul Madjid (Lombok), Bandara Juanda (Surabaya), Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), Bandara Syamsuddin Noor (Banjarmasin), Bandara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo), Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Sepinggan), Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang), Bandara Adi Soemarmo (Solo), Bandara Soekarno Hatta (Tangerang), Bandara Banyuwangi, dan Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta).
Selama penyelenggaraan KTT G20, Ditjen Perhubungan Udara mengharapkan semua operator penerbangan aktif memberikan informasi kepada masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara terkait penyelenggaraan KTT G20 beserta setiap dinamika operasional penerbangan.
"Agar masyarakat yang akan bepergian dari dan menuju Bali, dapat menyesuaikan rencana perjalanannya lebih awal agar tidak mengalami hambatan," ujarnya.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai sesuaikan operasional selama KTT G20 Bali
Ia menambahkan guna memastikan ketersediaan sarana dan prasarana dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan KTT G20, maka koordinasi dan kolaborasi yang intensif terus dilakukan Kemenhub bersama kementerian/ lembaga, terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, termasuk Custom, Imigration and Quarantine (CIQ), TNI, Badan Intelijen Strategis (BAIS), Polda Bali, Pemerintah Daerah Bali, AirNav Indonesia, Angkasa Pura 1, Angkasa Pura 2, Ground Handling, serta pemangku kepentingan penerbangan lainnya.
“Harapan kita bersama agar penyelenggaraan KTT Presidensi G20 Indonesia dan operasional penerbangan reguler dapat terlaksana dengan selamat, aman, dan nyaman,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub terbitkan aturan operasi Bandara Ngurah Rai selama KTT G20